Go-Pena Baner

Tuesday, 03 November, 2026

Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Ke Presiden

Responsive image
Presiden Prabowo Subianto mengalungkan selempang Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. (Foto: Sekretariat Presiden)

Jakarta (Go-pena.id)— Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.   

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, yang disiarkan secara langsung melalui tayangan TV Nasional pada Selasa (3/11/2026) malam.   

"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP," kata Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin saat menyampaikan keterangan pers resmi.   

Selain Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri juga menetapkan dua jenderal polisi lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).   

Komjen Asep menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan praktik akses ilegal dan penyadapan tanpa prosedur yang sah (unlawful interception) terhadap jalur komunikasi nomor ponsel Presiden RI Prabowo Subianto. Tidak hanya menyasar Presiden, tindakan penyadapan tersebut juga dialamatkan kepada sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).   

"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," ujar Asep.   

Ia menambahkan, perbuatan ilegal tersebut diduga telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta hukum pidana yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut oleh tim penyidik Bareskrim Polri guna mendalami motif serta jaringan yang terlibat dalam aksi penyadapan tersebut. (Fikri) 


Share