GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Evaluasi Standar Pelayanan di lingkungan KPU Kota Gorontalo, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dan menghadirkan sejumlah pihak terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), pihak Lapas, serta berbagai stakeholder lainnya.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden, membuka langsung kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Mario menegaskan pentingnya kegiatan FKP sebagai wadah partisipasi publik untuk menilai, memberikan masukan, serta memperbaiki kualitas layanan KPU kepada masyarakat.
“Forum ini sangat penting untuk memastikan bahwa layanan publik di KPU terus mengalami peningkatan. Setiap masukan dari peserta akan kami rangkum dalam kesimpulan, yang nantinya menjadi bahan evaluasi dan perbaikan layanan ke depan,” ujar Mario.
Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022, serta merujuk pada Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3908/ORT.08-SD/01/2025 tentang penyampaian laporan FKP.
Melalui forum ini, KPU Kota Gorontalo mengevaluasi berbagai aspek layanan publik yang meliputi 14 komponen inti standar pelayanan, di antaranya: produk layanan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, pengaduan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, hingga jaminan pelayanan dan keamanan.
Beberapa layanan utama yang menjadi fokus evaluasi meliputi layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), serta layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menjadi ujung tombak transparansi dan akurasi data pemilih di Kota Gorontalo.
“KPU Kota Gorontalo berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, terbuka, dan akuntabel kepada masyarakat, sesuai prinsip pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan,” tambah Mario.
Kegiatan FKP ini diakhiri dengan sesi diskusi dan penyampaian rekomendasi dari para peserta, yang akan menjadi bagian dari laporan resmi FKP KPU Kota Gorontalo Tahun 2025 kepada KPU RI. (Wan)