Go-Pena Baner

Wednesday, 09 July, 2025

Kuasa Hukum Pemkot Bantah Pengunaan Senjata Api "Kejut Listrik" Saat Satpol PP Bertugas

Responsive image
Ardi Wiranata Arsyad, SH, MH (Kuasa Hukum Pemkot

GOPENA.ID, Kota Gorontalo - Pemerintah Kota Gorontalo, melalui kuasa hukum Ardi Wiranata Arsyad membantah pengunaan senjata api (kejut listrik) oleh Satpol PP saat proses penertiban.

 

Hal ini muncul karena adanya dugaan pengeroyokan kepada anak pemilik kafe 

yang di duga menjual minuman keras.

 

Menurut Ardi Saat penertiban, pihak Satpol PP tidak menggunakan senjata api tersebut. Pengunaan senjata api tidak benar adanya, itu hanya HT, Selasa (8/7/2025) Ungkap Ardy Usai mendampingi anggota Satpol yang menjadi dugaan tersangka di Polresta Gorontalo Kota

 

"Setelah saya cek ke pihak Satpol ternyata tidak mengunakan itu, selama ini mereka tidak membawa itu, bahkan yang di lihat ke saya itu HT yang ada lampu-lampunya" ungkap Ardy

 

Namun, Ardi menjelaskan jika di temukan pelagaran pengeroyokan oleh satpol, Pihak Pemerintah menyerahkan seluruh proses ke pihak penegak hukum

 

"Jika mereka mendalilkan pihak satpol mengunakan senjata api, silahkan di laporkan, kami pada prinsipnya akan terbuka, jika terjadi proses hukum kami menghargai itu" Tambahnya.

Ungkap Dugaan Penganiayaan Satpol PP kepada Anak Pemilik Kafe, Pemkot: Jika benar terbukti terjadi pengeroyokan, silakan diproses

 

Hormati Proses Hukum 

 

 

Menurut kuasa hukum, kejadian ini bermula dari upaya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap sebuah kafe yang diduga menjual minuman keras dan menyediakan layanan LC (Ladies Companion). 

 

"Penertiban ini dilakukan dengan asas penegakan peraturan daerah (Perda) yang selama ini menjadi komitmen serius Wali Kota Gorontalo", ujar Ardy.

 

Namun, dalam pelaksanaan razia tersebut, diduga terjadi insiden pengeroyokan terhadap seorang oknum anggota kepolisian yang ternyata adalah anak dari pemilik kafe tersebut. Kasus ini pun dilaporkan ke pihak Polresta Gorontalo dan sedang dalam proses penyelidikan.

 

“Proses hukum kami hargai. Jika benar terbukti terjadi pengeroyokan, silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

 

Tak hanya itu, pihak Pemerintah Kota juga melaporkan dugaan penyerangan dan pengrusakan fasilitas Kantor Satpol PP yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu usai insiden razia tersebut.

 

“Jangan sampai karena satu dugaan, lalu ada tindakan represif yang menyerang fasilitas negara. Itu juga sudah kami laporkan ke pihak berwenang dan saat ini dalam penyelidikan,” ujarnya.

 

Kuasa hukum menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah serta transparansi dalam penyelidikan kedua kasus ini – dugaan penganiayaan dan pengrusakan fasilitas negara. Ia juga membantah tudingan bahwa alat setrum digunakan oleh Satpol PP dalam razia tersebut.

 

“Tidak ada alat seperti itu di kantor Satpol PP. Yang ada hanya alat penerangan seperti lampu. Kalau ada dugaan, silakan dibuktikan,” tegasnya.(Ren) 


Share