Go-Pena Baner

Thursday, 20 March, 2025

Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Kawasan Kota Tua Kota Gorontalo

Responsive image
Tersangka AA saat digiring memasuki mobil tahanan, Selasa (18/03) (F: Syahrin Ayahu/Gopen.id)

Gorontalo - (Go-Pena.id) - Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi yang terjadi di kawasan pusat perdagangan Jl. MT. Haryono tahun anggaran 2022 Dinas PUPR Kota Gorontalo. 

Informasi yang dihimpun wartawan Gopena.id, dalam pekerjaan revitalisasi tersebut, terdapat kerugian negara kurang lebih sebesar 12 miliar sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP yang bersumber dari Dana PEN. 

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel, Wiwin Tui saat menggelar konferensi pers usai dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka pada, Selasa (18/03).

"Kita telah menetapkan tersangka dengan inisial AA yang berperan sebagai Pimpinan Cabang PT. Rezki Aflah Jaya Abadi (Raja),"jelasnya pada awak media. 

Sementara itu, revitalisasi tersebut dinilai mangkrak atau tidak selesai sebagaimana yang tertuang di dalam kontrak dengan nilai kurang lebih 29 miliar itu, sehingga dilakukanlah pemeriksaan dan dari hasil perhitungan BPKP telah ditemukannya kerugian negara. "Saat di persidangan nanti, kami akan buka apa-apa saja item yang menjadi kerugian negara tersebut. Untuk tersangkanya baru satu, dan akan diliat perkembangan selanjutnya,"paparnya. 

Atas kerugian negara yang mencapai 12 miliar tersebut maka tersangka AA akan dikenakan hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. (SA)


Share