Go-Pena Baner

Thursday, 13 November, 2025

Kasus MY, PKS Gorontalo Lakukan MPDP

Responsive image
Ketua DPTW PKS Gorontalo - Adnan Entengo

Gorontalo – Kasus Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, yang juga kader PKS, Mustafa Yasin setelah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana haji khusus, terus bergulir.
DPTW PKS Gorontalo sudah melakukan tahapan penyelesaian masalah dengan melakukan sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP).
“Ahad, 9 November kemarin kita sudak melewati tahapan penyelesaian masalah MY. Kemarin kita sudah melakukan sidang MPDP, dengan mendegarkan tuntutan,” ucap Ketua DPTW PKS Gorontalo, Adnan Entengo, Selasa (11/11).
Adnan menjelaskan, saat ini masalah MY dalam sidang kodek etik partai, karena MY adalah anggota DPRD provinsi Gorontalo.
“Sidang dititik beratkan pada pelanggaran Kode etik partai apakah melanggar atau tidak,” tegas Adnan.
Dalam sidang Minggu kemarin, Adhan menambahkan, sidang MPDP itu, hakim meminta pengadu untuk melengkapi bukti sehingga MY bisa secara umum dapat menerima tuntutan.
“Pada kesempatan sidang itu para hakim meminta pengadu melengkapi bukti dan MY secara umum dapat menerima apa yang menjadi tuntutan dan siap dengar dan taat apa yang menjadi putusan partai,” jelas Adnan.
Adhan berjanji, akan menjelaskan, akan transparan soal kasus yang melibatkan anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera.
“Kita akan terbuka,” singkat Adnan.
Sebelumnya, Polda Gorontalo menetapkan tersangka Mustafa Yasin pada Jumat (7/11). Berdasarkan surat ketetapan tersangka dengan Nomor:S.Tap/129/XI/Res.1.11/2025/Ditreskrimum.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti lebih dari laporan hasil gelar perkara 5 November 2025, penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka inisial MY (Mustafa Yasin)," kata Kombes Desmont Harjendro, Kabid Humas Polda Gorontal. (*)


Share