Go-Pena Baner

Friday, 07 August, 2026

Jangan Asal Tutup Jalan untuk Hajatan, Warga Gorontalo Diminta Perhatikan Aturannya

Responsive image
Dirlantas Polda Gorontalo - Kombes Pol. Lukman Cahyono

GORONTALO, GOPENA.ID – Masyarakat di Provinsi Gorontalo diingatkan tidak sembarangan menggunakan atau menutup badan jalan untuk kepentingan hajatan, berjualan, maupun kegiatan lainnya.

Penggunaan jalan di luar fungsi utamanya harus melalui mekanisme perizinan dan koordinasi dengan kepolisian agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun aktivitas pengguna jalan lainnya.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono, dalam wawancara dengan media di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2026).

Lukman mengatakan, masih terdapat masyarakat yang belum memahami ketentuan penggunaan jalan untuk kepentingan tertentu. Kondisi tersebut terlihat dari adanya warga yang menutup jalan dengan memasang tenda, meja, maupun fasilitas lainnya tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Menurut dia, jalan memang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, seni budaya hingga kepentingan pribadi. Namun, penggunaan tersebut tetap memiliki ketentuan yang harus dipatuhi.

"Jalan memang dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, seni budaya maupun kepentingan pribadi, tetapi semuanya memiliki aturan dan harus mendapatkan izin dari kepolisian," ujar Lukman.

Ia menjelaskan, permohonan izin penggunaan jalan idealnya diajukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan. Pengajuan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis kepada kepolisian.

Khusus kegiatan kedukaan, kata Lukman, waktu pengajuan izin dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.

Pemberitahuan sejak awal diperlukan agar kepolisian memiliki waktu untuk menyiapkan personel pengamanan, mengatur arus lalu lintas, sekaligus menyiapkan jalur alternatif apabila sebagian badan jalan harus digunakan untuk kegiatan masyarakat.

"Jangan sampai asal menutup jalan. Jika ada pesta pernikahan, syukuran, atau kedukaan, silakan berkoordinasi dengan kepolisian agar kami dapat membantu pengamanan dan menyiapkan jalur alternatif sehingga aktivitas masyarakat lainnya tidak terganggu," katanya.

Ditlantas Polda Gorontalo juga mengingatkan penggunaan badan jalan untuk aktivitas berjualan, parkir maupun hiburan tanpa izin.

Menurut Lukman, penggunaan badan jalan untuk kepentingan di luar fungsi lalu lintas berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat dan membahayakan pengguna jalan.

Ia menegaskan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan dapat dikenai sanksi hukum sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 274 UU tersebut mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Lukman menambahkan, prosedur penggunaan jalan juga bergantung pada status jalan yang hendak digunakan, baik jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota maupun jalan desa.

Untuk ruas jalan tertentu, proses perizinan juga dapat melibatkan instansi yang memiliki kewenangan terhadap jalan tersebut, termasuk Dinas Perhubungan maupun Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

Karena itu, masyarakat yang belum memahami prosedur maupun status jalan yang akan digunakan diminta tidak mengambil keputusan sendiri.

Masyarakat dapat mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan informasi mengenai mekanisme penggunaan jalan. Petugas nantinya akan memberikan penjelasan dan mengarahkan pemohon kepada instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan izin.

Langkah tersebut dinilai penting agar kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung, namun tidak mengorbankan kepentingan pengguna jalan lainnya. (Fikri) 


Share