Go-Pena Baner

Tuesday, 22 October, 2024

Ini Tanggapan Dewan Pers tentang UU Jurnalisme Berkualitas

Responsive image
Anggota Dewan Pers periode 2022-2025 sekaligus Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers, Paulus Tri Agung Kristanto saat berkunjung ke Kota Gorontalo pada Penutupan Uji Kompetensi Wartawan di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Sabtu (26/08/2023)

 

Gorontalo (Go-pena.id)-Dewan Pers sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengatur kegiatan pers di Indonesia telah mengajukan draft Perpres Jurnalisme Berkualitas kepada pemerintah. Alasan dibuatnya usulan perpres tersebut tidak lain untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia, sebab makin banyaknya media  platform global yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalis.

Isi perpres tersebut kurang lebih tentang pengaturan perusahaan platform digital, perusahaan pers, dan hal lain yang berhubungan dengan perusaa pers. Sedangkan isinya sendiri terdapat sedikitnya delapan poin yang secara umum mengatur tentang kewajiban bagi platform digital dalam mendukung perusaan digital.

Anggota Dewan Pers periode 2022-2025 sekaligus Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers, Paulus Tri Agung Kristanto saat berkunjung ke Kota Gorontalo pada Penutupan Uji Kompetensi Wartawan di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Sabtu (26/08/2023), membenarkan hal tersebut.

“Yang jelas publish right itu bukan mengatur konten kreator, itu mengatur platform global dalam konteks untuk mendorong jurnalisme berkualitas,” ungkapnya di hadapan wartawan.

Dengan begitu platform global akan bisa mengatur algoritma media dengan memilah mana konten yang bermuatan jurnalisme berkualitas dan yang  tidak.

“Poisinya sekarang sudah ada di presiden. Kita tunggu saja, apakah akan ditanda tangani presiden atau tidak, kita tunggu saja,” jelasnya. (Idal).


Share