Go-Pena Baner

Sunday, 22 December, 2024

Idah Syahidah: Layanan Haji 2024 Akan Lebih Komprehensif Dengan Konsep Istitha'ah

Responsive image
Anggota DPR RI Komisi VIII, Idah Syahidah Rusli Habibie saat menjadi narasumber pada kegiatan Jamarah Tingkat Provinsi Gorontalo Tahun 2023, Senin (20/11/2023).

GORONTALO- Pemerintah melalui Kementerian Agama RI bersama DPR RI Komisi VIII, terus mendorong peningkatan layanan haji yang maksimal. Hal ini sebagaimana disampaikan Idah Syahidah Rusli Habibie saat menjadi narasumber pada kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) Tingkat Provinsi Gorontalo Tahun 2023, Senin (20/11/2023). 

Dalam kesempatan itu, Idah memaparkan Peran dan Fungsi dirinya selaku Anggota Komisi VIII DPR RI, Dalam Penyelenggaraaan Ibadah Haji Tahun 1445 H.

"DPR RI memiliki tugas dan fungsi yaitu legislasi, budgeting dan pengawasan. Komisi VIII DPR RI memiliki ruang lingkup bidang agama, perencanaan, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang sosial. Salah satu yang menjadi fokus dalam pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Komisi VII DPR RI, adalah pelaksanaan ibadah haji," jelas Idah.

Lebih lanjut kata Idah, setiap tahun pemerintah terus berupaya maksimal untuk meningkatkan pelayanan ibadah Haji.
  
"Pemerintah dan DPR RI, belajar dari pengalaman penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023, dalam menangani jamaah terutama terkait kesehatan jamaah. Maka tahun 2024 nanti, penanganan jamaah haji akan lebih komprehensif dimulai dari pelunasan biaya haji jamaah," ungkap Idah.

Idah juga mengatakan bahwa dalam rapat bersama Menteri Agama RI (14/11/2023), disepakati bahwa seseorang yang akan melaksanakan ibada haji harus Istitha’ah. 

"Artinya apa? Artinya orang yang akan menjalankan ibadah haji, harus pada kondisi atau kemampuan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah di Mekah, Saudi Arabia," ujar Idah.

Konsep Istitha'ah jelas Idah, mencakup beberapa aspek yang harus dipenuhi, seperti memiliki bekal finansial yang mencukupi untuk biaya perjalanan haji dan keluarga yang ditinggalkan, memahami tata cara manasik haji, hati yang ikhlas, sabar, dan bersyukur, serta dalam kondisi kesehatan mental dan fisik yang memadai.

"Nah berkaca pada penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya. Maka kami menerapkan kebijakan pelayanan haji yang berkaitan dengan pemenuhan syarat Istitha’a kesehatan jamaah haji. Dan itu akan dimulai dari proses pelunasan setoran haji," lanjut Idah.

Seorang calon jemaah haji nantinya, akan diperbolehkan melakukan pelunasan setoran haji. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, dan bahwa calon jamaah haji sudah memenuhi syarat Istitha’a kesehatan.

"Sehingga tidak lagi terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dimana banyak para calon jemaah haji yang jatuh sakit sebelum mencapai puncak haji. Dan banyak juga jamaah haji yang lanjut usia, sering tersasar dan lupa bahwa mereka sedang berada di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji," pungkasnya. (ayi)


Share