JAKARTA (Go-Pena) - Mahkama Konstitusi kembali melanjutkan sidang pembacaan putusan Dissmisal, salah satu perkara yang dibacakan adalah perkara 103/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Bone Bolango.
Dalam putusan tersebut Mahkama Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan Merlan Uloli - Syamsu Botutihe.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, " ujar Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan, dan langsung dengan ketukan palu, Rabu (5/02/2025).
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka pasangan Ismet Mile - Risman Tolingguhu (IRIS) memiliki jalan mulus untuk memimpin Kabupaten Bone Bolango. Mereka akan segera ditetapkan oleh KPU Bone Bolango. (wan)