Go-Pena Baner

Saturday, 29 March, 2025

Gorontalo Corruption : Kasus Bansos Hamim Pou untuk Kepentingan Rakyat

Responsive image
Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou saat hadir di sidang Kasus Bansos beberapa waktu lalu. (istimewa)

Gorontalo – Kasus Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang di alami Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou, Dinilai tidak ada upaya memperkaya diri Hamim Pou. Bahkan bansos dipergunakan sesuai peruntukan untuk kepentingan rakyat. 
“Uang negara adalah uang rakyat. Uang negara hanya istilah hukumnya saja tapi sesungguhnya itu uang rakyat. Karena uang rakyat maka penggunaannya harus untuk kepentingan rakyat,” kata Koordinator Gorontalo Corruption, Deswerd Zougira, Minggu (23/3/2025) malam.
Dia menyatakan, Dalam kasus bansos Bonbol 2011 dan 2012, seluruh  uang diserahkan dan  diterima ormas, lembaga sosial serta penerima beasiswa dan digunakan sesuai peruntukan, untuk kepentingan rakyat. Tidak ada uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang per orang pengurus ormas dan lembaga sosial kecuali beasiswa karena memang nomenklaturnya demikian.  
“Sehingga itu tujuan pemberian bansos terpenuhi. Artinya uang rakyat kembali ke rakyat. Itu sebabnya tidak bisa disebutkan Hamim telah memperkaya orang lain atau korporasi,” tegas Deswerd.
Dia menjelaskan, Hamim juga tidak menerima dana Bansos karena  tidak ada sepersen pun dana Bansos yang mengalir ke Hamim. Sehingga itu dia juga tidak mendapat keuntungan.
“Dari dua unsur diatas - menguntungkan orang/korporasi dan diri sendiri - tidak terbersit ada niat Hamim untuk korupsi. Itulah sebabnya pula negara tidak mengalami kerugian. BPK juga sudah menegaskan tidak ada kerugian keuangan negara di kasus Bansos,” ucap Deswerd aktivis korupsi ini.
Deswerd menambahkan, kalau nanti ada penyimpangan itu lebih pada penyimpangan administrasi, bukan korupsi. Mantan Kajati Firdaus Dewilmar pun sempat memberi keterangan pers bahwa kasus Bansos tidak memenuhi unsur pasal 2 dan 3 UU antikorupsi.
“Sebelum Dewilmar, status Hamim sebagai tersangka pun sudah pernah dihentikan dengan diterbitkan SP3. Sedangkan penanganan kasus ini sudah sangat lama padahal kasusnya tidak rumit-rumit amat. Saya mencermati kasus bansos sudah terlanjur menjadi dagangan politik akibat dari  kejaksaan yang tidak profesional,” tambah Deswerd. 
Dia menyarankan pada Jaksa, ke depan lebih baik proses saja kasus korupsi yang sudah pasti-pasti ada kerugian keuangan negara. (*) 


Share