Go-Pena Baner

Thursday, 21 November, 2024

FGD Senat UNG ; Selaraskan Statuta dan OTK

Responsive image
KEGIATAN Penyelarasan dan Statuta UNG yang Dilaksanakan di Manado

UNG (Go-Pena.id) – Senat Universitas Negeri Gorontalo melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD) dalam rangka penyelarasan statuta dan Organisasi Tata Kelola (OTK) Universitas, Kamis (25/2),. Selain melibatkan pihak internal, FGD juga melibatkan eksternal Kampus untuk memberikan masukan proses penyelarasan statuta dan OTK.
Ketua Senat Universitas Prof. Dr. Rauf A. Hatu, M.Si, menuturkan, Statuta dan OTK dilakukan pembaharuan dikarenakan perubahan nomenklatur dari sebelumnya Kemenristek menjadi Kemdikbud. Selain itu ada ruang untuk dilakukan perbaikan sebagai upaya penyempurnaan berdasarkan penyesuaian kondisi lokal Institusi.
“Penyelarasan melibatkan sejumlah stakeholder, yang dapat memberikan berbagai masukan penting dalam penyempurnaan penyelarasan statuta dan OTK,” ujar Rauf.Setelah dilakukan penyelarasan statuta dan OTK nantinya hasil tersebut akan disampaikan ditingkatan Fakultas dalam bentuk kegiatan sosialisasi.
“Dari masing-masing Fakultas kemudian akan dilakukan rapat pleno melalui Senat Universitas. Jika sudah dilakukan finalisasi selanjutnya akan disampaikan kepada pihak Kementerian untuk kemudian dapat disahkan,” kata Rauf.
Rektor UNG Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T, M.T, dalam sambutannya mengapresiasi jajaran Senat Universitas yang telah begitu gigih dan tekun mengawal penyesuaian statuta. Menurut Rektor penyusunan statuta harus disesuaikan dengan kondisi internal lembaga, yang tentunya harus disusun dengan tidak bertentangan dengan regulasi perundang-undangan.
“OTK harus menyeleraskan dengan pihak Kementerian terkait, karena OTK merupakan segala sesuatu yang diatur dengan menggunakan APBN. Sehingga kita harus teliti dalam menyelaraskan keduanya,” kata Rektor.
Rektor meminta seluruh pihak terkait untuk dapat mengevaluasi pelaksanaan statuta yang saat ini karena masin banyak ruang-ruang yang dapat menimbulkan perdebatan.
“Untuk OTK pun demikian harus segera diatur dan disesuaikan dengan kebijakan terkait. OTK harus menyelaraskan dengan pihak Kementerian, karena OTK merupakan segala sesuatu yang diatur dengan menggunakan APBN,” pungkasnya. (IP-03/Hid)


Share