Go-Pena Baner

Saturday, 05 July, 2025

DPRD Kota Gorontalo Minta Diknas Carikan Solusi PTM Bagi Anak Yang Belum Divaksin

Responsive image
Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Kota dengan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo. Selasa (01/03/2022)

DPRD KOTA (Go-Pena.id) - DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat melalui Komisi A Dalam Rangka Pembahasan Terkait Aduan Masyarakat Tentang Kebijakan Dinas Pendidikan yang melarang Siswa/siswi SD/SMP Untuk tidak mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) jika tidak divaksin.
Rapat yang memakan waktu lebih dari dua jam tersebut dipimpin langsung oleh wakil ketua komisi A yakni Darmawan Duming beserta anggota komisi A lainnya dan menghadirkan OPD yang terdiri dari Dinas pendidikan, dinas kesehatan serta Tim satgas covid 19 kota Gorontalo BPBD kota Gorontalo dan juga Pihak dari Lembaga Advokasi Khusus Perempuan dan Anak Gorontalo (LAKPA) serta para orang tua murid.
Dalam rapat tersebut Romy Pakaya selaku pendiri LAKPA meminta kepada pihak DPRD kota, dengan adanya aduan warga dan orang tua murid kepada lembanganya, yakni meminta dinas Pendidikan mencabut surat edaran yang telah dikeluarkan oleh dinas pendidikan kota mengenai tidak mengikutkan siswa untuk ikut tatap muka disekolah karena menurut Romy pakaya Hal tersebut sudah termasuk diskriminasi terhadap anak dimana. akibatnya anak-anak sekolah yang belum divaksin seolah-olah tidak bisa mendapat hak pendidikan sebagaimmana di tertuang dalam undang-undang karena belum divaksin.
Menanggapi hal tersebut Pihak dinas pendidikan yakni Lukman Kasim mengatakan bahwa apa yang menjadi keputusan mereka dalam mengeluarkan surat edaran tersebut sudah mengacu pada SK empat Menteri dan sudah seharusnya dijalankan untuk mengendalikan situasi pandemi saat ini, dan dirinya mengaku akan bertanggung jawab penuh soal surat edaran itu dan bahkan kepala dinas pendidikan juga mengatakan dirinya tidak akan menarik surat edaran tersebut dan siswa yang belum divaksin tetap akan belajar melalui daring.
Sementara menurut para orang siswa/siswi mereka memiliki alasan tersendiri kenapa mereka tidak mengizinkan anak-anak mereka untuk divaksin yakni dalam hal ini tersebut yang lebih memahami keadaan anak adalah orang tua sendiri serta mereka memiliki tingkat kekhawatiran yang tinggi apabila anak-anak mereka divaksin. dan bahkan ada yang mengatakan bahwa bagi anak mereka yang memiliki penyakit bawaan seperti Asma sudah berupaya untuk meminta surat keterangan dari pihak pelayanan kesehatan, namun tidak diberikan dengan alasan pihak pelayanan kesehatan seperti puskesmas tidak bolehkan memberikan surat keterangan tersebut, justru orang tua murid diarahkan kepada dokter spesialis anak untuk mendapatkan surat keterangan.
Dan sisi lain pihak dinas kesehatan membenarkan hal tersebut karena untuk masalah kesehatan anak harus dilakukan oleh dokter ahli anak artinya pihak puskesmas tidak berkompoten untuk hal itu.
Setelah mendengarkan pendapat dari beberapa pihak, maka DPRD Kota Gorontalo setuju dengan masing-masing pendapat satu sisi soal pemenuhan pendidikan anak dan satu sisi lain lagi untuk keselamatan anak. Sehingganya komisi A  mencoba mencari solusi bagi keduanya dan melahirkan kesimpulan diantaranya, meminta dinas pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah sesuai undang-undang yang berlaku, dan meminta dinas pendidikan untuk mencarikan solusi terbaik dalam rangka pembelajaran tatap muka secara bersamaan terhadap yang telah divaksin maupun yang belum divaksin dalam jangka waktu 14 hari kerja serta komisi A akan melakukan konsultasi kepada pihak kementrian terkait proses pembellajaran tatap muka yang ada dikota Gorontalo dan yang terakhir komisi A meminta kepada seluruh pihak terkait, teristimewa kepada dinas kesehatan untuk lebih masif lagi dalam mensosialisasi proses vaksinasi yang ada dikota Gorontalo. (IP-03/Steven)


Share