Go-Pena Baner

Friday, 22 November, 2024

Direktur PDAM Kota Gorontalo Lucky Paudi, Klarifikasi Tuntutan Forum Pemuda Kota Gorontalo

Responsive image
Direktur PDAM Kota Gorontalo Lucky Paudi

GORONTALO - (Go-Pena) - Beberapa hari yang lalu Forum Pemuda dan Pelajar Kota Gorontalo menggelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi Gorontalo menuntut 3 persoalan krusial di Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo segera diusut.

Mulai dari persoalan dugaan penyelewengan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp. 7 Milliar, lalu terkait perpanjangan masa jabatan direktur yang forum pemuda nilai cacat prosedural, hingga masalah kenaikan tarif Perumda.

Mendengar 3 tudingan tersebut Direktur Perumda Muara Tirta Kota, Lucky Paudi akhirnya buka suara.

Ia merasa bahwa seluruh tudingan itu sama sekali tidak benar dan cenderung telah mencoreng pribadi dan juga instansi yang dipimpinnya.

"Pertama soal tuduhan penyelenwengan pengadaan barang/jasa sebesar Rp. 7 M, mereka menyebut tidak sesuai SOP padahal tidak demikian karena kami di Perumda Muara Tirta ada pedoman PBJ. Terkait pengadaan bahan kimia, perpipaan serta accesories itu kebutuhan rutin dan Perumda Sudah Ada PKS dengan toko Tiga Jaya,  dimna material rutin yang digunakan sesuai kebutuhan setiap bulan dan pembayaran cash tunda, serta dibayarkan dibulan berikutnya, Kemudian jg ada pembanding harga.. dimna setiap tahun ada suplair/distributor yang memasukan penawaran harga," papar Lucky Paudi kepada Newsnesia.id, Senin (18/11/2024).

Menjawab tudingan yang kedua terkait perpanjangan masa jabatan yang dinilai cacat prosedural menurut Lucky juga sangat keliru.

"Soal perpanjang masa Jabatan Direktur, itu jg ada tahapannya. Diawal ada usul KPM/Walikota untuk mencabut SK Direktur yang lama karena PDAM sudah berubah nomenklatur menjadi PERUMDA serta SOTK juga sudah berubah. Maka berdasarkan usulan, diadakan rapat antara Dewas & Direktur.. kemudian dilanjutkan dengan surat Dewas ke KPM untuk melakukan rapat Kuasa Pemilik Modal," terangnya.

Lucky Paudi juga mengatakan bahwa Rapat KPM ini dihadiri oleh Walikota, Wakil walikota, Sekda, Inspektur, Dewas, Kepala BKPP, BKD dll.

"Dari rapat ini semua peserta menyetujui untuk pencabutan SK lama & menerbitkan SK baru, dengan catatan harus ada LO dari Kejari, maka saya sebgai direktur bermohon ke Kejari untuk dibuat LO kemudian proses LO dilaksanakan sesuai dng prosedur yang ada, dilakukan rapat serta itu di expose, setelah rapat & exposes dilakukan berapa kali.. maka terbitlah LO. Penyerahan LO di sampaikan oleh Pak Kejari ke Pak Sekda, setelah LO terbit maka dibuatlah SK baru, kalau kita merujuk ke PP 54 thn 2017 itu sama dng Periode ke 2," tambah Lucky menegaskan kronologi terkait masa jabatannya sebagai direktur.

Terakhir menjawab tudingan tentang adanya kenaikan tarif Air Perumda, Lucky menjelaskan bahwa penyesuaian tarif itu telah sesuai dengan Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri no. 71 tahun 2016 terkait perhitungan tarif air minum.

"Jadi berdasarkan pada Permendagri ini, setiap tahun pdam/perumda boleh melakukan penyesuian tarif dengan acuan Pergub terkait tarif batas atas dan batas bawah perhitungan tarif air minum yang dibuat setiap tahun berjalan. Tarif berlaku bulan maret 2020 dan bulan Agustus 2024 sehingga telah berjalan 4 tahun lebih," tandasnya.

Lucky Paudi berharap klarifikasi dan jawaban yang telah ia sampaikan ini dapat memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak mudah tergiring dengan opini yang sesat yang bertujuan menjatuhkan nama baik pribadinya serta instansi Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo,"pungkasnya.(*)


Share