DPRD KOTA (Go-Pena) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merampungkan pembahasan dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Rabu, (18/6/2025)
Pembahasan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, usai rapat menyampaikan bahwa terdapat penyesuaian pendapatan daerah, seperti berkurangnya pendapatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Pendapatan kita berkurang, khususnya dari DAK. Karena itu, belanja-belanja daerah perlu diefisienkan," ujar Irwan.
Mengenai efisiensi menurut Irwan, tidak semua anggaran belanja di pankas, melainkan digunakan untuk mengalihkan anggaran ke program-program prioritas Pemerintah, yang menyentuh langsung pada kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, dokumen KUPA-PPAS hasil pembahasan bersama TAPD akan dijadwalkan untuk diparipurnakan pada Kamis (19/6/2025).
Politisi Partai Golkar itu berharap setelah dokumen disahkan, pemerintah daerah dapat segera merealisasikan program-program yang telah direncanakan, terutama yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
"Masyarakat saat ini menanti perbaikan jalan dan infrastruktur lainnya untuk menunjang pertumbuhan ekonomi Kota Gorontalo," tutup Irwan. (Adv)