GORONTALO - Pengadilan Tinggi Gorontalo memperberat hukuman terhadap terdakwa Yamin Sahmin Lihawa mantan pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara. Putusan ini merupakan hasil upaya hukum banding yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Sahmin terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Gorontalo pada 23 Juli 2025 melalui putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta kepada Yamin. Putusan itu dianggap terlalu ringan oleh jaksa, sehingga langsung diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Jaksa berpendapat hukuman tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Yamin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan negara dari proyek pembangunan Puskesmas.
Upaya hukum banding pun membuahkan hasil. Pada 22 Agustus 2025, Pengadilan Tinggi Gorontalo melalui putusan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PT Gto menjatuhkan vonis baru, yaitu hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jika tidak membayar denda, terdakwa harus menjalani tambahan hukuman 3 bulan penjara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bagas Prasetyo Utomo melalui kejaksaan, mengapresiasi bahwa keputusan ini lebih adil, konsisten, dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
"Kejakasaan Gorut mengapresiasi putusan majelis hakim. Hal ini mewujudkan keadilan yang proporsional," terang Bagas mengutip hasil putusan.
Selain Yamin, kasus ini juga menyeret nama lain. Antara lain Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Rizal Yusuf Kune, lalu Syamsudin Kadir dari PT Mahameru Jaya Abadi selaku pelaksana pekerjaan, serta Abdul Jalil dari PT Archi Civil Consultan sebagai konsultan pengawas. Ketiganya masih menjalani proses hukum secara terpisah.
Jaksa menjelaskan, putusan banding ini hampir mendekati tuntutan yang sebelumnya diajukan, yaitu 5 tahun penjara. Perbedaan hukuman ini dianggap wajar, namun tetap menunjukkan bahwa hakim banding lebih tegas dalam memberi putusan. (Ren)