GORONTALO — Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melayangkan kritik tajam terhadap cara kerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Gorontalo. Menurutnya, sejumlah temuan pemeriksaan terkesan dipaksakan dan tidak objektif.
Salah satu yang ia soroti adalah temuan terkait honor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). BPK, kata Adhan, menggunakan regulasi yang baru terbit pada Juni 2025 untuk menilai anggaran yang sudah terealisasi sebelum aturan itu berlaku.
"Ini kan aneh. Temuannya mengacu pada aturan Juni 2025, sementara honornya keluar sebelum itu. Jadi terkesan mereka mencari-cari kesalahan," ujar Adhan dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (2/12/2025).
Tidak hanya itu, program Gerobak Motor (Getor) yang bernilai sekitar Rp 5 miliar juga ikut menjadi sorotan BPK. Adhan menilai ada dugaan yang keliru bahwa dirinya menerima fee 10 persen dari proyek tersebut.
"Mungkin dalam pikiran mereka, anggaran Rp 5 miliar pasti ada pesanan wali kota. Mereka cari-cari, mungkin ada 10 persen. Ini yang membuat saya menilai, BPK mulai terkesan mencari-cari kesalahan," tegasnya.
Adhan menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan bukan untuk menghalangi pemeriksaan, melainkan agar prosesnya berjalan objektif dan profesional.
"Saya bersyukur BPK datang. Kalau perlu, setiap hari periksa semua OPD supaya saya lebih tenang bekerja. Tapi jangan sampai terkesan mencari-cari kesalahan. Yang benar kita dukung, yang keliru kita perbaiki," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengejar opini predikat tertentu. "Saya ini tidak kejar-kejar WTP. Yang penting tidak ada korupsi. Itu saja yang saya jaga," katanya.
Lebih jauh, Adhan mengungkapkan rencananya untuk menghadirkan seluruh aparat penegak hukum, termasuk BPK, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) pada 9 Desember mendatang. Acara tersebut akan dibuat lebih meriah sebagai bentuk penguatan komitmen antikorupsi.
"Tanggal 9 Desember nanti saya gelar acara khusus. Saya undang BPK, kejaksaan, hakim, kepolisian—semua. Kita buat bersama-sama, untuk mengingatkan penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan wewenang," tutupnya. (*)