Go-Pena Baner

Wednesday, 27 August, 2025

Trotoar Jalan Panjaitan Jadi Tempat Konsumsi Miras, DPRD Minta Pemkot Gorontalo Bertindak

Responsive image
Robin Yusuf - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo

DEKOT (Go-Pena) – Jalan Panjaitan di Kota Gorontalo kembali menjadi sorotan karena kerap dijadikan lokasi konsumsi minuman keras (miras) oleh sejumlah oknum. Fenomena ini mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo.

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Robin Yusuf, menyebut kondisi tersebut meresahkan warga sekitar dan mencederai slogan “Torang Bekeng Bae” yang selama ini digaungkan Wali Kota.

 

*"Slogan Torang Bekeng Bae harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Kalau di lapangan masih ada aktivitas miras di ruang publik seperti di Jalan Panjaitan, tentu ini menjadi ironi dan perlu segera ditindaklanjuti,” tegas Robin Yusuf.*

 

Robin meminta Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya Satpol PP, untuk rutin melakukan razia serta patroli di titik rawan miras. Ia menegaskan, langkah ini penting demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

 

*“Kita minta Pemkot, khususnya Satpol PP, jangan sekadar menunggu laporan masyarakat. Harus ada patroli rutin di titik-titik rawan, termasuk Jalan Panjaitan. Ini demi kenyamanan dan keamanan warga,” tambahnya.*

 

Menurutnya, penanganan yang serius dibutuhkan agar aktivitas miras tidak merusak citra Kota Gorontalo sebagai kota religius. 

 

DPRD Kota Gorontalo juga berharap agar pemerintah lebih serius dalam menegakkan aturan terkait miras. Ia menekankan, upaya preventif dan represif harus dijalankan bersamaan agar tercipta kondisi kota yang aman, nyaman, dan sesuai dengan nilai yang dijunjung bersama. (Ren) 


Share