Gorontalo - (Go-Pena.id) - Para bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota gorontalo diberikan waktu selama tiga hari untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan. Hal ini dikarenakan pada tanggal tiga Juni mendatang akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kota Gorontalo.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Gorontalo Fadly Thaib saat diwawancarai media pada, Jumat (10-05-2024).
Fadly mengatakan bahwa, di tanggal tiga juni mendatang akan diteruskan dengan proses verifikasi faktual di lapangan terhadap keseluruhan dukungan yang telah dimasukkan ke KPU.
"Jadi metode kita adalah metode sensus. Untuk verifikasi administrasi masih dilakukan oleh kita, namun verifikasi faktual sudah pasti akan dilaksanakan oleh komisioner yang baru,"paparnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa dalam verifikasi administrasi jika dilihat tidak ada kesesuaian maka akan dihubungi LO untuk memperbaiki.
"Begitu juga dalam proses verifikasi administrasi misalnya ketika kita temui ada dukungan yang sama terhadap pasangan yang berbeda maka kita akan klarifikasi terhadap pemberi dukungan," tutup Ketua KPU Kota Gorontalo, Fadly Thaib. (Syahrin)