KOTA GORONTALO (Go-Pena) – Polemik mandeknya pembayaran upah pekerja gerai Mie Gacoan akhirnya mulai terungkap, setelah diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kota Gorontalo, dalam rapat dibeberkan sejumlah alasan di balik belum dibayarkannya upah para buruh proyek pembangunan gerai Mie Gacoan di Kota Gorontalo. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Herman Haluti, menghadirkan tiga pihak terkait, yaitu pihak pekerja (subkontraktor), PT. Brilian Jaya (kontraktor utama), dan perwakilan Mie Gacoan sebagai pemberi kerja.
Dalam RDP tersebut terungkap bahwa total upah yang belum dibayarkan mencapai Rp122.500.000, yang merupakan hak dari sekitar 40 orang pekerja. Ketidaksepakatan tertulis mengenai nominal pembayaran menjadi penyebab utama belum selesainya pembayaran.
Olehnya, Pihak Mie Gacoan, Indra, menyatakan kesediaan untuk membayar sisa upah dan biaya material. Namun, pembayaran akan dilakukan setelah ada kesepakatan tertulis antara PT. Brilian Jaya selaku kontraktor dan para pekerja sebagai subkontraktor.
"Kami bersedia membayar upah pihak ketiga (pekerja), tapi harus di dahului dengan adanya kesepakatan tertulis antara pihak kedua dan ketiga, ujar Indra saat mengikuti rapat.
Kuasa hukum PT. Brilian Jaya, Rofan Hulima, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan tuntutan para pekerja. Ia juga menyatakan akan berupaya menghadirkan pimpinan PT. Brilian Jaya pada pertemuan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin pekan depan.
“Pada prinsipnya kami tetap beritikad baik menyelesaikan semua tuntutan pihak ketiga,” ujar Rofan.
Terkait lanjutan mediasi, Ketua Komisi II, Herman Haluti, menegaskan bahwa akan dilakukan RDP lanjutan yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk unsur pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk menyepakati secara tertulis besaran nominal yang harus dibayarkan oleh pihak Mie Gacoan.
Selain itu, Herman juga menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah sepakat memberi batas waktu 30 hari sejak gerai di segel kepada pihak Mie Gacoan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran. Jika tidak, DPRD bersama pemerintah kota Gorontalo akan menutup gerai mie gacoan secara permanen.
“Kami DPRD bersama walikota sepakat Pembukaan kembali gerai Mie Gacoan hanya bisa dilakukan setelah upah buruh diselesaikan sepenuhnya, dan waktunya 30 hari, jika tidak akan di tutup secara permanen” tegas Herman. (Ren)