Go-pena.id-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Thalib, menegaskan bahwa dalam rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi jumlah kursi DPRD Kota Gorontalo pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti tidak ada unsur politisasi atau pesanan dari pihak lain. Hal ini ia sampaikan pada saat memberi sambutan pada kegiatan Uji Publik Rencana Penataan Daerah Pemilihann dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Gorontalo Pada Pemilu 2024, bertempat di Hotel Damhil Kota Gorontalo, Kamis (15/12/2022).
“Penataan Dapil tidak ada kepentingan politik atau pesanan dari pihak lain, karena jika ini terjadi pasti perdebatannya akan sangat panjang,” jelas Sukrin.
Sukrin menjelaskan bahwa rancangan KPU Kota Gorontalo dalam merubah Dapil murni atas perintah undang-undang dan berdasarkan pada 7 prinsip pembentukan dapil, yang termuat dalam Pasal 185 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, dan penambahan jumlah kursi di DPR Kota Gorontalo dikarenakan terjadinya bertambahnya jumlah penduduk.
“Rancangan penataan Dapil itu sesuai dengan 7 prinsip dalam undang-undang, yakni Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Sementara penambahan jumlah kursi sudah sesuai Pasal 191 Ayat 2 Huruf c Undang-Undang Pemilu, menyebutkan bahwa “daerah dengan penduduk yang mencapai 200.000 sampai 300.000, alokasi jumlah kursi di DPR-nya menjadi 30,” tandasnya.