Go-Pena Baner

Thursday, 22 January, 2026

Sekda Tidak Hadir, Rapat Komisi A Tentang TPP ASN Ditunda

Responsive image
Rapat Komisi A DPRD Kota Gorontalo terkait TPP ASN. Selasa (18/04/2023)

DEKOT (Go-Pena.id) - Komisi A DPRD kota Gorontalo melaksanakan rapat bersama dengan pemerintah kota Gorontalo terkaitPeraturan Walikota Nomor 8 tahun 2023 tentang  Tambahan Penghasilan Bagi ASN. Selasa (19/04/2023) 
Rapat tersebut bertujuan untuk mengetahui bagaimana kriteria penerima TPP ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Rapat ini dibuka langsung oleh ketua komisi A DPRD kota Gorontalo Erman Latjengke, rapat sempat berjalan dengan seperti biasanya dihadiri oleh unsur Pemerintah Kota Gorontalo, Komisi ingin menghadirkan langsung Sekda Kota Gorontalo sebagai sebagai unsur Pemerintah Kota Gorontalo rapat sempat ditunda beberapa menit sembari menunggu kehadiran dari Sekda, akan tetapi Sekda tidak kunjung hadir karena ada kegiatan yang tidak kalah pentingnya juga sehingga itu Komisi A DPRD kota Gorontalo Menunda rapat ini. Wakil ketua komisi A DPRD kota Gorontalo Darmawan Duming mengatakan Rapat ini sangatlah penting karena menyangkut aspirasi dari para ASN di Kota Gorontalo yang masuk di DPRD kota Gorontalo banyak yang bertanya Bagaimana dengan kriteria penerima TPP. "Karena tidak sama setiap ASN sehingga itu Rapat ini sangat penting untuk kita laksanakan namun karena seks dan berhalangan hadir maka Rapat ini ditunda sehingga itu kita memohon ke depan rapat tersebut harus dihadiri oleh sekda Kota Gorontalo," tegas Darmawan Duming. (Wawan) 


Share