Go-Pena.id (Gorontalo) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi memaparkan apa yang mereka dapatkan di hasil studi komparasi di Jakarta pada pekan kemarin.
"Hasil rapat hari ini sudah final, karena setelah pekan kemarin kita melaksanakan perjalanan dinas ke ibu kota jakarta dan depok dan disana kita juga melaksanakan Focus group discussion yang salah satu pematerinya adalah dari kemendagri yang termasuk juga salah satu evaluator dari ranperda ini," ujar ketua Pansus Alwi Podungge.
Menurutnya dari sekian banyak perdebatan yang ada akhirnya ada solusi dari kami yang hari ini kita pastikan bahwa angka-angka yang tertera sudah sesuai kajian, sehinga tidak perlu lagi revisi karena perlu waktu tiga tahun untuk mengotak atik kembali.
"Hari ini masuk pada kesimpulan, yang mana dalam 2 (dua) kesimpulan yang ada pertama Kami pansus pajak dan retribusi DPRD kota gorontalo menghimbau pada pihak eksekutif segera menyampaikan ranperda ini ke kemendagri atau di fasilitasi oleh provinsi sebagai fasilitator sesuai apa yang di amanatkan pemendagri no.80 tahun 2015. Kesimpulan kedua,
2. Kami Pansus menginginkan sambil menunggu evaluasi dari kemendagri, dinas perindag memberikan sosialisasi kepada para pedagang karena angka-angka yang ada itu memang agak fantastis, dengan di adakan sosialisasi ada pencerahan karena kekuatan edukasi itu hanya ada di tangan mereka hingga para pedagang akan menerima secara baik angka-angka yang agak fantastis menurut kami, karena ada angka fantastis yang 2.160.000 tetapi itu belum disubsidi sampai 30%, mudah-mudahan dalam sosialisasi itu akan di sepakati dan bisa di terima dengan legowo oleh para pedagang," ujarnya. (Tr-Novi)