Go-Pena Baner

Thursday, 22 January, 2026

Ranperda Insentif dan Kemudahan untuk Masyarakat dan Investor

Responsive image
Rapat pembahasan Ranperda Insentif dan Kemudahan untuk Masyarakat dan Investor. Selasa (10/6/2025).

Kota Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan kepada Masyarakat dan Investor. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di Kota Gorontalo.

Ketua Pansus, Totok Bachtiar, menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan terdapat sejumlah pasal yang dinilai tumpang tindih, khususnya terkait pengaturan jenis usaha. Oleh karena itu, sejumlah penyesuaian dilakukan untuk menghindari kebingungan di masyarakat.

“Pasal 11 yang muatannya sama dengan Pasal 9 kami hapus, kemudian substansi Pasal 12 kami masukkan ke dalam Pasal 9. Dengan begitu, kriteria jenis usaha dan bentuk insentifnya terangkum dalam satu bab secara jelas,” ujar Totok, Selasa (10/05/2025)

Ia menambahkan bahwa Ranperda ini mengatur berbagai bentuk insentif, antara lain kemudahan dalam pengurusan perizinan, penyediaan lahan oleh pemerintah, serta pengurangan pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, tidak semua sektor usaha bisa mendapatkan pengurangan pajak.

“Untuk sektor restoran atau rumah makan, insentif pengurangan pajak tidak diberikan karena pajak di sektor itu sudah dibebankan ke masyarakat. Tapi, insentif lain seperti pengurangan PBB bisa saja diberikan, tergantung jenis usahanya,” jelasnya.

Totok menyebut, setelah pembahasan di tingkat pansus rampung, Ranperda ini akan difasilitasi oleh bagian hukum Pemerintah Kota Gorontalo, kemudian dilanjutkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo. Jika semua proses telah dilalui, maka Ranperda ini akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Perda.

“Regulasi ini penting untuk segera diberlakukan, mengingat Kota Gorontalo sebagai kota besar membutuhkan kebijakan strategis untuk menarik investor dan memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tutup Totok. (Wan)


Share