Go-Pena Baner

Friday, 24 October, 2025

Ranperda Disabilitas : Perusahaan Harus Akomodir Pekerja Disabilitas

Responsive image
Pembahasan Ranperda Pemenuhan Hak Disabilitas

GORONTALO (Go-Pena.id) - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo, melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perlindungan pemenuhan hak disabilitas. Selasa (13/06/2023) 
"Alhamdulillah kami pandus 1 sudah menyelesaikan tugas kami  dalam rapat hari ini kita bisa menghadirkan seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini OPD, " ujar Ketua Pansus, Darmawan Duming. 
Ia berharap ketika Ranperda ini sudah di jadikan peraturan daerah kita bisa eksekusi bersama-sama terutama untuk memaksimalkannya. 
"Di dalam Ranperda ada pendelegasian terkait hak-hak dari pada disabilitas terkait pekerjaan mereka , minimal untuk pemerintah dan badan usaha itu ada 2% dari kuota penerimaan itu, kalau untuk swasta 1%, " ujarnya. 
Pansus juga meminta kepada Dinas tenaga kerja Kota Gorontalo karena kami melihat hampir seluruh usaha-usaha swasta yang ada di kota Gorontalo belum mempekerjakan teman-teman disabilitas. "Supaya ini tidak hanya jadi wacana tapi bisa menjadi sesuatu yang bisa berguna pada teman-teman disabilitas," jelas Darmawan. 

 

Kesimpulannya, kami akan melaksanakan uji publik, karena ini merupakan usul atau inisiatif legislatif maka ranperda ini wajib untuk kita uji publik, dan kita akan mengundang seluruh stakeholder supaya ranperda ini bisa lebih maksimal, Pungkasnya. (Tr-Novi) 


Share