DPRD KOTA (Go-Pena.id) - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Gorontalo, sangat setuju dengan
dibentuknya Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyediaan dan penyerahan prasarana sarana dan Utiliutas, karena ranperda itu bertujuan untuk menjamin ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas pada lingkungan perumaha secara memadai dan berkualitas,
serta menjamin pada lingkungan perumahan secara tepat.
"Tentunya hal ini juga akan menjamin keberlanjutan pemeliharaan prasarana, sarana dan fasilitas dilingkungan perumahan, serta menjamin dilaksanakan sesuai fungsi dan selaran untuk kepentingan umum, memberikan kepastian hukum didalam memanfaatkan fasilitas umum, baik itu bagi warga
perumahan maupun pemerintah daerah dan pengembang."kata Anggota DPRD Kota Gorontalo dari Fraksi PPP, Lenny Ontalu.
Sementara itu, terkait dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pinti Lenny Ontalu mengatakan seiring dengan diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang perizininan berusaha di daerah yang poroses pengelolaannya secara elektronik maka fraksi PPP sepakat jika peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 itu dilakukan perubahan, karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka pelayanan.
"Maka tentu hal ini sudah perlu untuk dilakukan penyesuaian dengan akan diterbitkannya perda itu, maka ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan. Karena nantinya pelayanan di DPMPTSP akan berubah dari pelayanan manual ke elektronik,"ucap Lenny.
Fraksi PPP DPRD Kota Gorontalo berharap agar proses pengelolaan pelayanan kedepannya nanti akan lebih efisien, transparan dan akuntabel.(IP-03/FP)