Go-pena.id-Polemik atas aduan para pedagang pasar sentral Gorontalo kian memanas. Pasalnya, pasca adanya hearing dan peninjauan pekerjaan oleh pihak gabungan Komisi DPRD Kota Gorontalo, kini muncul persoalan tunggakan yang mencapai Puluhan Juta Rupiah.
“ Kami para pedagang sudah dihubungi oleh Dinas Perindag untuk membayar tunggakan kami. Anehnya, jumlah yang harus kami bayar itu berkisar dari 15 juta hingga ada yang sampai 40 jutaan. Memang pelunasan tunggakan masuk dalam Point ke 3 (tiga) pada apa yang disyaratkan. Tapi, berhembus kabar dari teman-teman pedagang kalau Dinas tidak mau memberikan bukti pelunasan walau sudah ada pembayaran tunggakan. Bagaimana kami melihat rincian tunggakan kalau Dinas tidak mau memberikan bukti pelunasan itu ?” Ungkap salah satu pedagang yang namanya enggan disebutkan.
Ditempat terpisah, saat dimintai tanggapan Komisi C DPRD Kota Gorontalo. Ariston Tilameo mengatakan bahwa dirinya pun sempat Berfikir apakah tunggakan yang bervariasi dari 15 hingga 40 juta tersebut sudah sesuai perhitungan
“Jika kita Berfikir secara logika, jika tunggakannya berkisar 40 jutaan dan kita bandingkan dengan pajak retribusi yang hanya sekitar 90 ribu lebih, apakah 40 atau 50 tahun para pedagang itu menunggak?” Tanya Ariston.
Terakhir kata Politisi dari Partai PDI Perjuangan tersebut. Bahwa dimulai dari minggu ini, DPRD Kota membuka aduan resmi persoalan persoalan pembayaran tunggakan dari para pedagang pasar sentral.
“Jika itu memang terjadi. Maka kami dari Komisi C membuka ruang aduan jika ada para pedagang yang merasa keberatan atas pembayaran-pembayaran yang mencapai puluhan juta tersebut.” Tutup Ariston