DPRD KOTA (Go-Pena.id)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo bersama Pemerinta Kota Gorontalo telah menyepakati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Gorontalo tahun anggaran 2022.
Kesepakatan itu, dibuktikan dengan adanya penandatanganan persetujuan yang dilakukan antara Wakil ketua DPRD Kota Gorontalo bersama walikota Gorontalo, pada rapat paripurna tahap akhir DPRD Kota Gorontalo, dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022, bertempat di ruang rapat I DPRD Kota Gorontalo, Selasa (20/9/2022) malam.
Wakil ketua DPRD Kota Gorontalo, Mohamad Rivai Bukusu, menyampaikan sebelum diparipurnakan APBD-P telah dibahas melalui rapat Badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Gorontalo, setelah mendapatkan kesepakatan bersama hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan paripurna.
"Kami DPRD bersama TAPD telah sepakat menyetujui Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2022 ini, dengan harapan anggaran tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin” kata Rivai Bukusu.
Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Diprioritas untuk Kota Gorontalo, mengingat anggaran daerah adalah salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (IP-03/FP)