DEKOT - Kota Gorontalo kini resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian insentif untuk masyarakat dan investor. Aturan ini sudah disahkan lewat Rapat Paripurna Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif Eksekutif tentang Pemberian Insentif atau Kemudahan kepada Masyarakat/Investor yang digelar di Ruang Aula I DPRD, Kota Gorontalo, Senin (11/8/2025).
Dengan adanya perda ini, peluang investasi terbuka lebar bagi semua kalangan, baik dari dalam maupun luar daerah.
Ketua Pansus, Totok Bachtiar, menyampaikan setiap investor wajib mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait kebijakan daerah dan tata ruang kota.
"Peluang investasi ini dibuka selebar-lebarnya untuk siapa pun dengan catatan harus menaati aturan-aturan yang ada," ungkapnya.
Totok berharap, aturan ini bisa menarik investor di berbagai bidang, seperti properti, jasa, hingga kuliner. Adanya regulasi yang jelas diharapkan membuat pekerja di Kota Gorontalo semakin nyaman dan aman bagi pelaku usaha.
Salah satu tujuan utama dari perda ini adalah membuka lapangan kerja baru bagi warga Kota Gorontalo. Pemerintah meminta para investor memprioritaskan pekerja lokal agar manfaat investasi langsung dirasakan masyarakat.
"Kalau ini berjalan baik, banyak warga akan mendapatkan pekerjaan, dan angka pengangguran di Kota Gorontalo bisa berkurang," tutupnya. (Ren)