Go-Pena Baner

Saturday, 12 October, 2024

Pasang Baliho Kampanye Padahal Belum Waktunya, Bawaslu Kota: Itu Melanggar!

Responsive image
Ketua dan anggota Bawaslu Kota Gorontalo saat mengunjungi DPRD Kota Gorontalo, Jumat (15/09/2023).

GORONTALO (Go-pena.id)-Saat ini tahapan pemilihan legislatif dalam tahap sosialisasi alias belum masuk tahapan kampanye, artinya kegiatan kampanye dalam bentuk apapun saat ini belum diperbolehkan.

Namun, mungkin tidak sabar lagi mengkampanyekan diri sebagai caleg 2024, banyak oknum caleg yang sudah memampangkan diri mereka dalam baliho-baliho kampnye.

Di Kota Gorontalo sendiri sudah sangat ramai persimpangan jalan yang dijejeri baliho kampanye ini, hal itu tentunya menimbulkan pertanyaan publik, apa sekarang sudah masa kampanye atau belum? Jika belum apa ini termasuk melanggar?

Hal itu dijawab oleh ketua Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Thaib, saat dirinya dan anggota Bawaslu berkunjung ke Kantor DPRD Kota Gorontalo, Jumat (15/09/2023) kemarin.

“Banyak baliho yang sudah terpasang dijalanan padahal belum waktunya, dan itu melanggar!” kata Sukrin dengan nada tegas di hadapan para anggota legislatif Kota Gorontalo.

Sukrin menjelaskan boleh saja memasang baliho jika muatannya hanya bentuk iklan, tapi menurut mantan ketua KPU Kota Gorontalo itu semua baliho yang terpampang sudah bermuatan kampanye.

“Yang jelas kami juga tidak bisa menurunkan baliho-baliho itu, karena eksekutornya adalah satpol PP, dan kami sudah menyurat ke pemerintah Kota Gorontalo tentang hal ini,” imbuhnya.

Olehnya dia berharap para politisi yang akan mengikuti kontestasi Pileg 2024 untuk tetap bersabar mengikuti tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU pusat.

“Boleh sosialisasi dulu, asal jangan sampai terindikasi kampanye,” tandasnya.

Jadwal kampanye sendiri sesuai yang ditetapkan PKPU yakni tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. (Idal).


Share