Go-Pena Baner

Monday, 09 September, 2024

Panwaslu Batudaa Pantai Awasi Pleno DPHP, Sandingkan Data Hasil Pengawasan dan Coklit

Responsive image
Ketua Panwascam Batudaa Pantai Irfan Ibura, saat menerima DPHP.

GORONTALO -  Panwaslu Kecamatan Batudaa pantai mengahdiri rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP). Rapat Pleno DPHP di pimpin oleh Ketua dan Anggota PPK Batudaa pantai yang dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, Kepolisian dan Ketua, Anggota PPS. Senin (5/8)
Ketua Panwaslu Kecamatan Batudaa Pantai Irfan ibura memberikan apresiasi terhadap jajaran Pantarlih yang telah menghasilkan angka-angka yang akan dipertanggungjawabkan kepada publik yaitu daftar pemilih hasil Pemuktahiran. Dalam kesempatan itu juga ia menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan dengan 3 Metode yaitu; Pengawasan Melekat, Uji Petik dan Pengawasan langsung potensi pelanggaran ketentuan coklit. Dari hasil pengawasan yang dilakukan Oleh jajaran PKD kami itu mencapai 96% daftar pemilih dengan 8.762 Pemilih dari 9.167 pemilih yang mengacu pada data pemilih pada pemilu 2024.
Selain itu, ia mengkonfirmasi data yang Tidak Memenuhi Syarat yang telah dibacakan oleh Pimpinan Sidang yang mencapai angka 316 pemilih. Karena itulah perlu disandingkan data pengawasan dan hasil pemuktahiran sesuai dengan ketentuan coklit. Sehingga ia meminta untuk di uraikan kategori yang TMS untuk disampaikan ke peserta pleno secara terbuka untuk memberikan keterbukaan informasi kepada publik masyarakat Batudaa pantai khususnya, umumnya Kabupaten Gorontalo. 

Adapun rekapitulasi daftar pemilih hasil Pemuktahiran di tingkat kecamatan Batudaa pantai dari sebaran 9 Desa dengan jumlah TPS 23 yaitu, Laki-laki: 4.686 Perempuan: 4.527 sehingga total jumlah pemilih: 9.213.

Selain Ketua Panwaslu Kecamatan turut Kordiv HP2H Liyan DJ Daud memberikan tanggapan sebagai bentuk konfirmasi terhadap pemilih yang tidak ditemui apakah dicoklit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. H"al ini harus mengacu terhadap regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, "pungkasnya. (*)


Share