Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Thursday, 23 October, 2025

Pansus I Dekot Selesaikan 31 Pasal Terkait Ranperda P4GN

Responsive image
Darmawan Duming


DEKOT,(Gopena.id)-Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo, telah menyelesaikan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kota Gorontalo, ada kurang lebih 31 pasal dan 13 bab yang dibahas dalam rapat yang digelar bersama pihak eksekutif, penyusun naska akademi, pihak kepolisian dan BNN Kota Gorontalo.

Dalam rapat tersebut Ketua Pansus Darmawan Duming, mengatakan jika  dalam Ranperda P4GN ini pihaknya lebih fokus terhadap pencegahan dan penanganan pasca rehabilitas

“Jadi pada saat pencegahan itu pemerintah kita wajibkan untuk hadir agar bagaimana bisa mencegah dan ketika sudah selesai direhabilitasi kita juga minta kepada pemerintah untuk bisa memfasilitasi,”kata Darmawan.

disamping itu pihaknya juga sangat berharap dengan pembahasan yang cukup maksimal Ranperda ini akan dapat segera disahkan menjadi produk hukum untuk diparipurnakan, sementara jika tak ada halangan dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan studi komparasi didaerah lain terkait dengan ranperda yang sementara dibahas tersebut.


“Dan ketika ini sudah diperdakan akan menjadi perda yang manjur dan bisa bermanfaat bagi masyarakat terutama terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba, namun saat ini masih ada beberapa pasal yang ingin kita komparasi dengan daerah-daerah lain,”ujarnya.(IP-03/FP)


Share