DEKOT,(Gopena.id)- Ketua Pansus I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, mengatakan sebagai ketua pansus I yang membahas dua buah ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas serta Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, Ia berinisiatif untuk melaksaakan rapat secara internal bersama tim penyusun naska akademi serta tim pakar, sebelum melaksanakan rapat pembahasan bersama pihak Eksekutif.
"Maksud dan tujuan pelaksanaan rapat secara internal ini agar kami bisa menyamakan persepsi, agar ketika dua Ranperda ini dibahas bersama pihak eksekutif maka cara pandang kami sudah sama, kemudian dengan adanya rapat internal ini sudah melahirkan beberapa poin."kata Darmawan Duming.
Sementara itu, Ia juga menjelaskan pihaknya akan terus mendorong agar nantinya Ranperda ini menjadi Perda maka pemerintah bisa meneksekusi dua buah Ranperda ini, menginat ini dua Ranperda ini juga sangat orgen di Kota Gorontalo.
"Setiap tahun pengguna dari pada narkotika di Kota Gorontalo ini terus terjadi, baik anak remaja hingga orang dewasa, sehingga hal ini yang perlu untuk diedukasi."ucapnya.
Begitujuga dengan Disabilitas, menurut aleg 3 periode ini, sampai dengan saat ini anak Disabilitas dalam tanda kutip masih di anak tirikan, sehingga dengan adanya perda ini sudah tak adalagi kesenjangan baik antara disabilitas dengan yang lain.
"Muda-mudahan ini akan bisa bermanfaat bagi masyarakat Kota Gorontalo kedepannya, dan ini merupakan satu momentum yang sangat baik bagi DPRD Kota Gorontalo untuk bisa melahirkan dua buah Ranperda itu."jelasnya.(IP-03/FP)