Go-Pena Baner

Thursday, 22 January, 2026

Pansus Dekot Tekankan Pentingnya Integritas dan Nilai Historis dalam Pemberian Nama Jalan

Responsive image
Rapat Panitia Khusu (Pansus) DPRD Kota Gorontalo.

 

DRPD KOTA (Go-pena.id)-Panitita Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menyoroti nomenklatur Peraturan Daerah (Perda) tentang penamaan jalan. Pansus Dekot menilai beberapa pasal dalam perda itu tumpang tindih dengan peratruan kepala daerah.

Anggota Pansus, Muksin Brekat saat diwawancarai pada Selasa (18/07/2023), mengukapkan pendapatnya bahwa kepala daerah seharusnya tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan nama jalan melalui Peraturan Walikota (Perwako), jika peraturan tersebut telah diatur secara tegas dalam peraturan daerah. Penegasan ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik dan memastikan kejelasan mengenai kewenangan pemberian nama jalan.

“Maksudnya kalau memang nomenklaturnya adalah peraturan Daerah tentang pemberian nama jalan, maka seharusnya tidak ada lagi kewenangan kepada kepala daerah untuk ikut andil dalam pemberian nama jalan melalui Perwako,...” Terang Muksin.

“Kecuali tempat-tempat yang memang fasilitas atau aset milik pemerintah kota, yang belum dimasukkan dalam lampiran peraturan daerah. Nah, itu boleh,” timpalnya.

Muksin  menambahkan, karena adanya keterbatasan waktu dalam penyusunan rancangan peraturan darah (ranperda) tersebut, menyebabkan pansus hanya akan dapat mengakomodir beberapa nama jalan.

“Dari 254 jalan yang tersebar di wilayah kota Gorontalo, hanya ada sejumlah nama jalan yang akan dipresentasikan atau direkomendasikan untuk diganti,” jelasya.

Penetapan nama jalan itu, menurut Muksin, pihaknya (PANSUS) akan mempertimbangkan nilai historis, lokus, dan ketokohan dalam penamaannya.

“Misalnya jalan Abbas Nusi (almarhum). Sebaiknya nama jalan itu ada di kawasan jalan Agus Salim, karena rumah Bapak almarhum Abbas Nusi, atau yang kita kenal "Bele Li Niku", itu berada di wilayah Agus Salim.,” terang Politisi Demokrat itu.

Selanjutnya, dalam peraturan daerah pemberian nama jalan, menurut Muksin, penting juga untuk mengintegrasikan pengelompokan nama jalan secara terpadu.

“Misalnya, nama-nama jalan yang menggunakan nama-nama buah, sebaiknya berada dalam satu kecamatan yang sama. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan jalan atau alamat yang diinginkan," pungkasnya. (Novi).


Share