GORONTALO - (Go-Pena.id) - Rapat antara Komisi B DPRD Kota Gorontalo, dengan pihak pemerintah Kota Gorontalo dan para pedagang pasar sentral, terkait dengan pemindahan pedagang ke pasar sentral, mencuat adanya dugaan pungutan sebesar Rp 500 ribu. Ini disampaikan oleh salah satu peserta rapat yaitu ketua paguyuban Foni yang menyampaikan adanya dugaan pungutan RP 500 ribu untuk pindah ke pasar sentral yang baru.
Menanggapi ini, anggota Komisi B DPRD Kota Gorontalo, Mucksin Brekat menyampaikan bahwa pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini Disperindag harus tegas, jangan ada Pungutan Liar (Pungli).
"Ini yang saya khawatirkan jangan ada Pungli di Pasar Sentral," kata Mucksin.
Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan, jika ada rertribusi itu sudah harus sesuai dengan Peraturan yang ada, dan masuk ke kas daerah sehingga bisa dijadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau memang ada retribusi tentunya harus sesuai dengan aturan, jelas Perda yang mengatur dan itu masuk sebagai PAD," pungkasnya. (wawan)