Go-Pena Baner

Sunday, 22 December, 2024

Masih Kerap Gunakan PPP, Ai Bukusu Somasi Achmad Monorafa

Responsive image
Moh Rivai Bukusu - Ketua DPC PPP Kota Gorontalo

GORONTALO - (Go-Pena.id) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Gorontalo, Moh Rivai Bukusu melayangkan surat somasi, kepada mantan ketua DPC PPP Kota Gorontalo Achmad Monoarfa dan sekertaris Moh Abduh Hasan. 
Dalam isi Somasi tersebut, Moh Rivai meminta kepada Achmad Monoarfa Cs, agar menghormati keputusan dari DPP terkait dengan SK kepengurusan DPC Kota Gorontalo, dan tidak lagi mengklaim sebagai ketua dan sekertaris DPC serta melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan DPC PPP Kota Gorontalo. Dan yang paling terpenting adalah meminta kepada Achmad Monoarfa untuk segera menyerahkan seluruh aset DPC PPP Kota Gorontalo.
"Apalagi masih melakukan transaksi di bank atas nama ketua DPC PPP Kota Gorontalo. Tentunya ini tidak boleh, sehingga itu kami melayangkan somasi kepada Achmad Monoarfa dan Moh Abduh Hasan, dengan melakukan klarifikasi dihadapan ketua PH PPP Kota Gorontalo dengan waktu 2 kali dua puluh empat jam, sejak tanggal 3 April 2023," tegas Rivai. 

Achmad  Monoarfa Sebut Bentuk Kepanikkan

 

 

Sementara itu, Achmad Monoarfa saat di konfimasi menyampaikan ini bentuk Kepanikan dari Moh Rivai Bukusu. "Kala saya menanggapinya ini singkat, gambaran kepanikkan," kata Achmad Monoarfa. 
Ia menjelaskan bahwa Pertama, ini msh dlm sengketa dan ini jelas diatur dlm UU Parpol No. 2 tahun 2008 dan diubah dengan UU No. 2 tahun 2011 dimana kita menunggu Inkrah di Mahkamah kalau kedua belah pihak tetap ngotot.
Kedua, di Sipol KPU terkait kepengurusan Tingkat DPC sampai Ranting masih kami, demikian juga terkait alamat Kantor. 
"Coba bayangkan kalau kami tidak ikut. Bagamana jadinya. Justru langkah kami adalah penyelamatan Partai. Karena kepengurusan kami disamping tercatat disipol kpu dan dicatat dilembaran negara, kalau rubah kepengurusan berarti verifikasi ulang, sedang jadwal verifikasi sudah lewat, tidak mungkin KPU mengulang lagi dgn mengistimewakan PPP," ujarnya. 
Kenapa DPP jauh-jauh hari tidak mengeluarkan SK sebelum verifikasi berakhir. Kan sudah kesepakatan bahwa konflik semua berakhir paling lambat bulan Desember. "Kenapa DPP mengeluarkan SK dibulan Februari dan semua konsekuensi ini yang bertanggungjawab adalah DPP, dlm hal ini Plt ketua Umum sesuai pasal 9 ayat 1 ART.
KPU dan lembaga-lembaga negara/pemerintah dengan sendirinya akan kembali kepada siapa yang tercatat dimereka dari awal pada saat proses verifikasi seperti KPU dan BAWASLU. Jika PPP ngotot, bisa jadi mereka bilang jangan ikut skalian. Karena Agenda Pemilu adalah agenda kenegaraan 5 thn sekali. Partai hanya peserta yg tunduk kepada semua aturan main yg tlh ditetapkn rezim independen pelaksana pemilu," jelas Achmad Monoarfa. (Wawan)


Share