Go-Pena Baner

Saturday, 27 July, 2024

Langgar Kode Etik, Satu Personil Polresta Gorontalo Kota Diberhentikan

Responsive image
Upacara PTDH di Mapolresta Gorontalo Kota dipimpin oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Dr. Ade Permana S.I.K.,MH (F: Humas Polres)

Gorontalo - (Go-Pena.id) - Salah satu personil Polresta Gorontalo Kota diberhentikan. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormar (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolresta Gorontalo Kota yang dilaksanakan di Mapolresta Gorontalo Kota pada Senin (01/04/2024).

Dalam memimpin upacara, Kapolresta Ade mengatakan bahwa Pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah GorontalocNomor : KEP/57/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Adapun personel Polresta Gorontalo Kota yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH yaitu Brigadir Polisi Dua (Bripda) Supriyanto Ridwan Tamrin, karena yang bersangkutan telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas selama satu tahun lebih,"paparnya. 

Terakhir Kapolresta Gorontalo Kota itu juga berharap kepada seluruh personel Polresta Gorontalo Kota secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polri pastinya tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang.

“Saya mengingatkan kita semua agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus pemberhentian anggota yang pertama dan terakhir serta menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua. Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran.Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional,"tutupnya. Kapolresta Gorontalo Kota Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH. (Syahrin)


Share