Go-Pena Baner

Sunday, 22 December, 2024

KPU Umumkan Daftar Pemilih Sementara, Cek Nama Anda

Responsive image
PETUGAS PPS dan PPK di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo menempelkan pengumuman DPS Pilkada 2020. Sabtu (19/09/2020). (FOTO : PPK BONGOMEME)

 

GORONTALO (Go-Pena.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Pantia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara tingkat kelurahan dan desa, secara serentak mulai pukul 07.00 wita, Sabtu (19/09/2020) mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di masing -masing lokasi. 
Pengumuman ini pun di tempatkan di tempat yang mudah di jangkau oleh para pemilih, seperti di kantor PPS, di setiap dusun, dan kantor keluarahan maupun desa, tujuannya agar masyarakat bisa langsung melihat atau mengecek daftar nama masing-masing. 
Masyarakat pemilih, diharapkan untuk bisa mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau belum, bisa juga mengeroksi data jika ada data yang keliru, serta bisa memberikan masukan kalau ada pemilih yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar atau sebaliknya ada pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tapi masih tetap terdaftar dalam DPS. 


"Kami berharap masyarakat proaktif. KPU juga telah membuka posko pengaduan terhadap data pemilih ini di PPS, PPK dan KPU kabupaten yang menyelenggarakan pilkada," kata anggota KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola. Di Provinsi Gorontalo ada tiga daerah yang menyelenggarakan Pilkada yaitu Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango, tercatat ada 1.467 TPS. (IP-03)
 


Share