GORONTALO (Go-Pena.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, tidak terbukti melanggar administrasi terkait dengan pencalonan Caleg dari Partai Gerindra atas nama, Sitti Nurayin Sompie. Ini berdasarkan dengan putusan dari Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi yang diadukan oleh KIPP.
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba saat dikonfirmasi Go-Pena.id menyampaikan bahwa, dari hasil sidang pemeriksaan, mulai dari data kependudukan KTP El, kemudian di cocokkan dengan Silon dan Cek DPT Online ternyata adalah orang yang sama.
"Semuannya sudah di cocokkan, dengan memasukkan NIK, keluar nama yang sama baik di Silon maupun di cek DPT Online. Sehingga majelis menganggap bahwa ini adalah orang yang sama," kata John Hendri Purba.
Memang ada data yang berbeda di Suket, akan tetapi itu sudah di klarifikasi dan itu murni kelalaian dari staf KPU Kabupaten Goorntalo, karena ia menuliskan nama Sitti Nurain Sompie, tanpa menggunakan huruf Y.
"Kita sudah klarifikasi dan itu memang kesalahan dari Staf KPU Kabupaten Gorontalo, karena ia menganggap pada umumnya, nama Sitti Nurayin tidak menggunakan Y. Dan kesalahan ini bukan dari caleg yang bersangkutan, sehingga Sitti Nurayin Sompie tetap sah menjadi Caleg, dan KPU Provinsi Gorontalo tidak terbukti melakukan pelanggaran adminsitrasi," pungkasnya. (Wawan)