Go-Pena Baner

Tuesday, 22 October, 2024

Komisi I DPRD Kota Gorontalo RDP Bersama Warga Talumolo

Responsive image
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming saat diwawancarai media usai pertemuan bersama masyarakat Talumolo, Senin (21/10) (F: Syahrin Ayahu/Gopena.id)

Gorontalo - (Go-Pena.id) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Kelurahan Talumolo terkait aduan masyarakat tentang persoalan rumah layak huni. RDP tersebut berlangsung di Aula III DPRD Kota Gorontalo pada, Senin (21/10).

Senada dengan tugas dari Komisi I DPRD Kota Gorontalo itu sendiri yakni membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Walikota dan/atau masyarakat kepada DPRD itu sendiri guna menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Komisi I DPRD Kota Gorontalo memberikan solusi atas permasalahan yang disampaikan hari ini terkait tanah hibah. 

Beberapa masukkan pun disampaikan oleh Komisi I Kota Gorontalo salah satunya mendorong agar masalah ini di bawa ke ranah hukum.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming mengatakan bahwa setelah RDP digelar dan membaca surat aduannya, Komisi I mendorong agar masalah ini di bawa ke ranah hukum karena DPRD tidak bisa mengambil keputusan. "Kami sudah teliti sehingga kami mendorong untuk diproses secara hukum baik pidana maupun perdata,"jelasnya pada awak media saat diwawancarai.

Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa, jika masalah tersebut di bawa ke ranah hukum, maka akan memperoleh legalitas hukum dan berkekuatan hukum. "Kami berharap agar masalah-masalah seperti ini di bawa ke ranah hukum agar jelas dan keputusan dari pengadilan akan membuktikan secara otomatis sebagai dasar menerbitkan alas hak,"pungkasnya. (SA)


Share