Go-Pena Baner

Wednesday, 12 November, 2025

Komisi I Dorong Penyelesaian Penempatan 34 Tenaga P3K di Dinas Pendidikan Kota Gorontalo

Responsive image
Rapat kerja Komisi I DPRD Kota Gorontalo bersama Dinas Pendidikan membahas penempatan tenaga P3K dan implementasi kebijakan pendidikan di Kota Gorontalo. (Foto : Rendi Tabingo/Go-Pena)

DEKOT (Go-Pena) – DPRD Kota Gorontalo melalui Komisi I mendorong percepatan penyelesaian penempatan 34 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Pendidikan. Hal ini menjadi salah satu hasil penting dalam rapat kerja antara DPRD dan Dinas Pendidikan yang digelar pada Rabu (12/11/2025).

Dalam rapat tersebut, diketahui bahwa masih ada 34 tenaga P3K yang hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai lokasi penugasan mereka.

Anggota Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Supriadi Lameo, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memantau tindak lanjut hasil rapat tersebut.

“Rapat hari ini menegaskan bahwa penempatan 34 tenaga P3K yang belum jelas akan segera diselesaikan oleh Dinas Pendidikan Kota Gorontalo. Komisi I akan memastikan agar hal ini benar-benar terealisasi,” ujar Supriadi.

Selain membahas persoalan penempatan tenaga P3K, rapat juga menyinggung penerapan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tentang penyekatan kepala sekolah.

Menurut Supriadi, secara administratif aturan tersebut sudah mulai diterapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Gorontalo.

“Kami mendapat penjelasan bahwa pelaksanaan Permen Nomor 7 Tahun 2025 telah dijalankan secara administratif. Ini merupakan langkah yang patut diapresiasi,” tambahnya.

Supriadi menekankan bahwa Komisi I akan terus mengawasi langkah-langkah konkret yang diambil oleh Dinas Pendidikan agar hasil rapat dapat berjalan sesuai rencana.

“Kami berharap penyelesaian ini dapat memberikan kepastian bagi para tenaga P3K yang telah lama menunggu penempatan. Mereka memiliki peran penting dalam peningkatan kualitas pendidikan di Kota Gorontalo,” tutupnya.

Rapat kerja tersebut diakhiri dengan komitmen bersama antara DPRD dan Dinas Pendidikan untuk mempercepat penuntasan dua isu utama, yakni penempatan tenaga P3K serta pelaksanaan Permen Nomor 7 Tahun 2025, dalam waktu dekat. (Ren)


Share