Go-Pena Baner

Tuesday, 17 September, 2024

Kecewa dengan Taspen Mandiri, Nasabah Lapor ke BPSK

Responsive image
Sidang di BPSK Kota Gorontalo

GORONTALO - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Gorontalo hari Rabu, 17 Januari 2024 menggelar pra sidang atas kasus perlindungan terhadap nasabah bank yang dilaporkan Ibu Suarty Yani Ngau (pemohon), seorang guru SDN di Kecamatan Batudaa Pantai. Permohonan gugatan tersebut atas dugaan kerugian yang dialaminya terhadap pelaku usaha dalam hal ini Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kota Gorontalo. 
Alasan pemohon mengajukan gugatan antara lain bahwa dirinya melakukan peminjaman dana pra pensiun pada tahun 2020 atau 5 (lima) tahun sebelum tiba masa pensiun. Pinjaman tersebut sejumlah Rp.120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) dengan tenor 15 tahun, namun dana yang diterima nasabah dari pinjaman tersebut hanya sejumlah Rp. 12.000.000- (Dua Belas Juta Rupiah), sementara sisa dana pinjaman akan dibukukan (diblokir), tanpa memberikan rincian kepada nasabah mengenai keadaan dana blokiran tersebut apakah akan diterimakan kepada konsumen setelah pensiun atau tidak. Nasabah merasa karena itu merupakan sisa dana dari pinjaman, tentu hal itu menjadi hak sepenuhnya nasabah yang akan diterima saat pensiun tiba, namun ternyata sisa dana dimaksud (kurang lebih Rp. 78.000.000,-) yang diblokir hanya digunakan untuk mengangsur pinjaman nasabah untuk 5 (lima) tahun sebelum masa pensiun tiba. Sehingga saat pensiun tiba, dirinya sama sekali tidak akan mendapat dan menikmati sisa pinjaman tersebut. Sementara pinjaman Rp120 juta akan mulai diangsur saat nasabah memasuki usia pensiun, sehingga menurut Suarty dirinya akan mengembalikan dana sebesar Rp.1.400.000/bulan dikali 10 tahun (120 bulan), sehingga total nanti yang akan dikembalikan adalah kurang lebih Rp.168.000.000,- padahal yang diterimanya hanya 12 juta rupiah.
Alasan lainnya dirinya melapor adalah karena proses pengajuan pelunasan pinjaman melalui take over bank lain, serta permintaan perhitungan sisa pinjaman pun sulit dilakukan hingga memakan waktu hampir seminggu. Suarty merasa kerugian yang dialami tidak hanya harus membayar bunga dari dana yang ia tidak gunakan, melainkan prosedur permintaan informasi mengenai keadaan pinjaman dan sebagainya terkesan sulit dan bahkan untuk permintaan pelunasan pun dikenai pinalti (sanksi) sebesar Rp. 11 Juta rupiah oleh pihak mandiri taspen. Hingga selesai masa pra sidang mediasi di BPSK dilakukan, pihak Mandiri Taspen tidak datang dan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. 
Olehnya, menurut Suarty dirinya akan melaporkan hal tersebut pula kepada ombudsman dan menyurati pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sembari menunggu panggilan kedua oleh pihak BPSK. “Tujuan saya melakukan ini adalah sebagai pembelajaran agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kerugian, sehingga merasa perlu disosialisasikan kepada khalayak. Selain itu, meminta perlindungan dan keadilan kepada ombudsman dan pihak-pihak terkait agar kiranya nasabah diberi keringanan untuk melakukan pengembalian hanya terhadap dana yang digunakan yaitu sebesar 12 juta rupiah ditambah bunga dan potongan asuransi serta administrasi, dan bukan 168 juta rupiah. Menurutnya tidak bisa masuk akal, bila nasabah harus menyicil dan mengembalikan dana yang sama sekali ia tidak terima dan gunakan tersebut, sehingga perlu ada peninjauan oleh OJK mengenai kebijakan yang secara nyata merugikan masyarakat luas.
Sementara itu, Kepala Cabang Pembantu Taspen Mandiri Gorontalo, Firmansyah Aldi Laya saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa, apa yang dituduhkan oleh nasabah kepada Taspen Mandiri Gorontalo tidak benar. 
"Kita disini by data, semuanya sudah terdata," ujarnya. Menurut Firmansyah sebelum sidang ke BPSK, nasabah tersebut sudah datang ke kantor Taspen Mandiri, dan telah diberikan penjelasan.
"Memang saat itu sudah akan ada solusi, ya mereka ingin melunasi, akan tetapi saat waktu yang di tentukan tidak dilunasi juga, sehingga kami tidak bisa menerbitkan surat," pungkasnya. (*)


Share