GORONTALO - (Go-Pena.id)- Mahkama Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa kampanye boleh dilakukan di tempat pendidikan. Tentunya ini mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Gorontalo.
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Tien S. Mobiliu menyampaikan bahwa pelaksanaan aturan kampanye diperbolehkan di tempat pendidikan tentunya harus memiliki aturan yang lebih jelas dan lebih rinci lagi.
"Kita tahu kalau tempat pendidikan tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye, tapi pasca putusan MK itu dibolehkan. Tentunya ini perlu ada aturan yang jelas lagi kepada kami peserta pemilu," kata Tien.
Ia menambahkan bahwa, dalam melaksanakan kampanye di tempat pendidikan tentunya akan sangat berbeda ketika di sekolah dan juga di kampus.
"Di tempat pendidikan tentunya kita lebih pada ide dan gagasannya yang perlu dilakukan sosialisasi, dan ini akan sangat berdampak baik," pungkasnya. (Wawan)