Go-Pena Baner

Wednesday, 19 November, 2025

Kabel dan Tiang Telekomunikasi di Sejumlah Ruas Jalan Harus Ditata

Responsive image
Rapat Komisi III DPRD Kota Gorontalo yang membahan penataan Kabel dan Tiang Telekomunikasi.

GOPENA ID KOTA GORONTALO – Komisi III DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas penataan kabel dan tiang telekomunikasi di sejumlah ruas jalan Kota Gorontalo, Senin (27/10/2025).

 

Anggota Komisi III, Totok Bachtiar, menjelaskan bahwa beberapa daerah seperti Lampung, Tangerang, dan Manado telah menerapkan sistem retribusi untuk penggunaan tiang bersama oleh berbagai provider. 

 

Menurutnya, langkah ini terbukti efektif menertibkan infrastruktur telekomunikasi sekaligus memberikan pendapatan bagi daerah.

 

“Di beberapa daerah, mereka sudah menerapkan sistem retribusi. Jadi satu tiang digunakan bersama oleh beberapa provider, dan itu dikenakan retribusi karena memanfaatkan ruang milik jalan yang merupakan aset daerah,” jelas Totok.

 

Ia menilai Kota Gorontalo perlu segera membuat regulasi baru yang mengatur penataan kabel dan tiang telekomunikasi, karena Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 saat ini hanya mengatur tentang menara (tower) telekomunikasi bersama.

 

“Kalau kita lihat di lapangan, kondisinya sudah sangat semrawut. Ada titik-titik jalan yang sampai delapan tiang berdiri berdekatan dengan jarak hanya sekitar 30 sentimeter. Ini jelas mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan tidak sedap dipandang,” ujarnya.

 

Totok juga menyoroti keluhan warga terhadap tiang-tiang yang berdiri tanpa penataan jelas, terutama di kawasan Jalan Kalimantan dan Jalan Piola Isa.

 

“Rata-rata masyarakat mengeluh karena tiang-tiang itu menutupi pandangan dan bahkan membahayakan pengguna jalan,” tambahnya.

 

Dari hasil rapat, Komisi III DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Kota Gorontalo segera membentuk tim khusus untuk menata dan menertibkan tiang telekomunikasi yang tersebar di berbagai titik kota.

 

“Kami menyarankan agar penataan ini dikoordinasikan langsung oleh pemerintah, karena ruang milik jalan merupakan aset daerah. Jadi, setiap perusahaan yang ingin memasang tiang harus melalui mekanisme dan izin resmi,” tegas Totok.

 

Ia menyebutkan, terdapat 19 provider telekomunikasi yang beroperasi di Kota Gorontalo. Namun baru beberapa, seperti Sinar Mas Kuro dan Fastnet, yang memiliki izin lengkap.

 

“Bayangkan kalau semua 19 provider itu pasang tiang sendiri-sendiri, berapa ribu tiang yang akan berdiri di kota ini,” ucapnya.

 

Totok menambahkan, meski perizinan telah diatur melalui aplikasi OSS dan rekomendasi teknis dari Dinas PUPR, pengawasan di lapangan masih lemah. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah kota memperketat pengawasan agar slogan ‘Torang beken bae’ benar-benar diwujudkan.

 

“Kalau kita ingin Gorontalo jadi kota yang tertib dan indah, penataan kabel dan tiang telekomunikasi ini harus jadi prioritas. Torang beken bae bukan cuma slogan,” tutupnya. (Ren) 


Share