Go-Pena Baner

Friday, 22 November, 2024

Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai Di Desa Bongoime Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango Pada Masa Pandemi Covid-19

Responsive image
Ilustrasi BLT

Oleh

Farmin Yusuf, Saleh Hamid, Sastro M Wantu, Udin Hamim

(Universitas Negeri Gorontalo)

PENELITIAN ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai Di Desa Bongoime Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bonebolango Pada Mas Pandemi Covid-19 dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai di Desa Bongoime Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bonebolango Pada Masa Pandemi Covid-19 sebagaimana dilihat dari 4 indikator di antaranya adalah (1) komunikasi, antara pemerintah desa dengan masyarakat belum terlaksana dengan baik. Karena tujuan dalam pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai tidak tepat sasaran. (2) Sumber Daya, mengenai pencairan dan penyaluran di Desa Bongoime dilakukan terlebih dahulu sosialisasi kepada masyarakat mengenai program Bantuan Langsung Tunai agar masyarakat bisa paham mengenai program Bantuan Langsung Tersebut. (3) Disposisi, dilihat dari Pelaporan pertanggungjawaban pemerintah desa terkait dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat dapat dikatakan sudah jelas. (4) Struktur Birokrasi sudah cukup baik dalam pelaksanan penyaluran bantuan langsung tunai semua aparat desa terlibat namun yang berperan penting adalah kaur keuangan yang ditangung jawabkan untuk program ini. Adapun Kendala dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai di Desa Bongoime yaitu : Pada Tahap Persiapan dan Pada Tahap Pelaksanaan atau Penyaluran.

Kebijakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut di satu sisi diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak COVID-19, akan tetapi di sisi lain tidak bisa dipungkiri adanya peluang penyalahgunaan dana desa yang akan terjadi baik secara disengaja maupun secara tidak disengaja oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan BLT Dana Desa, baik itu dari unsur pemerintah daerah, pemerintah desa maupun dari unsur masyarakat itu sendiri. Pernyataan tersebut diatas didasarkan kepada kebijakan bantuan sosial yang telah dilaksanakan selama ini seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai dampak dari adanya kenaikan harga BBM yang dalam pelaksanaannya menimbulkan berbagai masalah mulai dari kesalahan dalam penetapan masyarakat sasaran yang berhak menerima bantuan, permasalahan dalam proses penyaluran bantuan BLT kepada masyarakat, sampai dengan dampak dari pemberian BLT yang kurang sesuai dengan yang diharapkan sebagaimana tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya

Impelementasi kebijakan merupakan salah satu dari proses penting terkait dengan kebijakan yang diambil, sebab implementasi menjadi faktor yang dapat menentukan tercapai atau tidaknya kebijakan yang akan atau telah dilaksanakan. Tahapan pelaksanaan kebijakan merupakan proses yang terintegrasi dalam rencana juga tujuan yang sudah ditetapkan. Sehingganya implementasi kebijakan BLT dana desa di Desa Bongoime menjadi bagian penting dalam siklus kebijakan agar kebijakan ini memiliki arti dalam masyarakat. (*)

Mei 2023

 

 


Share