Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Thursday, 16 October, 2025

Hasil Pengawasan Bawaslu Gorontalo, 12 Calon Anggota DPD Belum Memenuhi Syarat

Responsive image
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Ahmad Abdullah menerima berita acara dari ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadilyanto Koem. Sabtu (24/06/2023)

GORONTALO - (Go-Pena.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo resmi menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Gorontalo dan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo berlangsung di kantor KPU Provinsi Gorontalo, Sabtu, (24/06/2023). 
Dari hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, dari 13 calon anggota DPD masih ada 12 calon anggota DPD yang Belum Memenuhi Syarat (BMS)
"Hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo menunjukkan menemukan bahwa dari 13 bakal calon anggota yang menjalani verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratannya, hanya satu bakal calon Anggota DPD yang memenuhi syarat (MS). Sementara itu, 12 bakal calon DPD lainnya belum memenuhi syarat (BMS) dalam verifikasi administrasi," tutur anggota Bawaslu Ahmad Abdullah, usai menerima berita acara dari KPU Provinsi Gorontalo, yang dilansir dari website resmi bawasluprovinsigorontalo.  
Dalam acara tersebut, Ahmad Abdullah menerima Berita Acara Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon Anggota DPD dan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari KPU Provinsi Gorontalo. 
Sehingga itu Bawaslu menyarankan agar KPU, Partai Politik dan calon anggota DPD RI memanfaatkan sebaik mungkin waktu perbaikkan dokumen. 
"Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap sengketa proses dan pelanggaran Pemilu yang dapat berkonsekuensi hukum di kemudian hari," ujar mantan anggota KPU Provinsi Gorontalo. 
Bawaslu mengimbau kepada peserta partai politik tingkat Provinsi Gorontalo untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Menelaah kembali dokumen Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi masing-masing Partai Politik yang telah diserahkan melalui akses SILON masing-masing Partai Politik.
2. Melakukan penyesuaian dan perbaikan dokumen pencalonan serta syarat calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang telah diatur dalam PKPU.
3. Bawaslu mendorong semangat pencegahan kolaboratif bersama stakeholder Pemilu. Hal ini melibatkan partai politik sebagai peserta pemilu dan lembaga terkait dalam legalisasi syarat bakal calon, seperti TNI, Polri, apparat penegak hukum, dokter, sekolah, perguruan tinggi, serta lembaga pengawas lainnya, seperti komisi informasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan stakeholder lainnya.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Teknis, Hendrik Imran saat dikonfirmasi Go-Pena.id menyampaikan bahwa masih ada tahapan perbaikkan berkas. 
"Masih ada tahapan perbaikkan berkas, sampai tanggal 9 Juli 2023, baik bagi Parpol maupun calon anggota DPD," ujar Hendrik. (Wawan)


Share