Go-Pena Baner

Friday, 17 May, 2024

Hadiri Penetapan Aleg Terpilih, Sekwan : Papan Nama Berdasarkan SK KPU

Responsive image
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, N.R Monoarfa Menghadiri kegiatan KPU Kota Gorontalo, Kamis (2/5/2024)

GORONTALO (Go-Pena.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menggelar rapat pleno terkait dengan penetapan Anggota DPRD Kota Gorontalo terpilih. Kamis (2/5/2024). Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Gorontalo resmi menetapkan sebanyak 30 Anggota DPRD Kota Gorontalo. 
Rapat pleno ini dihadiri langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, N.R Monoarfa. Saat diwawancarai Sekwan menyampaikan bahwa, pelaksanaan rapat pleno ini sangat penting untuk dihadiri, karena berkaitan dengan persiapan yang dilakukan oleh sekretariat DPRD Kota Gorontalo. 
"Rapat ini sangat penting untuk saya hadiri, karena berkaitan juga dengan tugas saya sebagai sekretaris DPRD Kota Gorontalo yang akan mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan anggota DPRD Kota Gorontalo periode 2024 - 2029," ujarnya. 
Sekwan menambahkan seperti papan nama yang nantinya akan digunakan oleh para anggota dewan, itu harus berdasarkan dengan SK dari Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo. 
"Biasanya yang menjadi persoalan adalah papan nama dari Aleg. Tentunya sesuai dengan aturan kita menggunakan nama sesuai dengan yang telah di SK Kan oleh KPU, baik gelar akademik maupun singkatan itu harus berdasarkan dengan SK KPU," pungkasnya. (Adm-02)
 


Share