DPRD KOTA (Go-Pena.id) - Gabungan komisi A dan B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP), terkait aduan masyarakat Aliansi Jama'ah
Penyelamat Masjid Sultan Amai (Hunto) yang berada di Kelurahan Biawu, Kota Gorontalo.
Wakil ketua Komisi A, Darmawan Duming mengatakan, RDP Digelar menyusul adanya laporan dari masyarakat, dimana mereka melaoprkan tentang adanya dugaan pemalsuan surat
keputusan ketua badan takmirul masjid nserta persoalan terhadap pengelolaan keuangan.
"kami sudah mendengarkan langsung apa yang menjadi persoalan itu, pada intinya, berkaitan dengan pemalsuan SK itu harusnya jangan dilibatkan hanya kepada takmirul masjid akan
tetapi juga yang dilaporkan juga yakni pihak yang telah mengeluarkan SK tersebut."ka Darmawan.
Sementara itu, pelaksanaan audit internal di badan takmir mesjid hunto perlu juga dilakukan meski tidak memakai dana APBD. Namun adanya sumbangan-sumbangan dana dari
masyarakat ini, tentunya perlu dipertanggungjawabkan, agar supaya tranparansi dan akuntabel dari pada takmirul itu bisa di pertanggung jawabkan. Sehingga audit ini diberi waktu
paling lambat satu bulan.
" Jadi kami meminta kepada pemerintah baik yang ada di kelurahan maupun kecamatan yang difasilitasi oleh kepala kantor urusan agama untuk memediasi terkait audit ini,” pungkasnya. (IP-03/FP)