Gorontalo - (Go-Pena.id) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo bersama tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) dan BKPP menggelar rapat kerja terkait dengan adanya pembatalan 34 calon anggota PPK tenaga kesehatan pada, Senin (03/02).
Informasi yang dihimpun wartawan Gopena.id bahwa pembatalan dilakukan setelah adanya surat keputusan (SK) telah diterbitkan. Mengenai hal itu, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa yang turut hadir pada pembahasan tersebut mengungkapkan bahwa, pihaknya menerima laporan terkait dengan adanya kejanggalan dalam proses perengrutan. "Setelah melalui hasil kajian dan laporan yang masuk ke DPRD dan telah ditindaklanjuti oleh Komisi I maka kita melakukan kunjungan ke Kementerian Kesehatan untuk mencari solusi terkait kebenarannya,"ucapnya saat diwawancarai awak media
Sementara itu, setelah diperiksa ke 34 calon anggota PPK tersebut, ditemukan bahwa mereka tidak mengunggah dokumen yang menjadi syarat perolehan nilai afirmasi.
"Masalahnya hadir ketika ditemukan bahwa ke 34 calon anggota PPK yang telah dinyatakan lulus tersebut tidak mengunggah syarat untuk mendapatkan perolehan nilai afirmasi,"ucapnya lebih lanjut
Terakhir Ketua DPRD Kota Gorontalo itu menilai adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak Panselda. "Kalau mereka tidak lalai tidak mungkin akan terjadi hal-hal seperti demikian sehingga mereka akan melakukan penilaian kembali dalam waktu tujuh hari kedepan dan hasilnya akan disampaikan,"pungkas Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa. (SA)