DPRD PROVINSI (Go-Pena.id) - Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan pertemuan dalam rangka membahas agenda acara yang telah dituangkan dalam rencana kegiatan.
Dalam pertemuan tersebut yang berkembang adalah pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan juga pelaksanaan Reses.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris A. Jusuf mengatakan, pelaksanaan ranperda ditunda karena ada beberapa hal yang menjadi kendala.
"Ranperda belum sempat dilaksanakan karena yang pertama fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum selesai. Kedua, Penjabat Gubernur juga memerlukan izin tertulis dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai Penjabat Gubernur untuk penandatanganan dokumen-dokumen," Ucap Paris A. Jusuf.
Lanjut Paris, sehingga telah di sepakati bahwa rencana Ranperda tersebut ditunda dan akan dijadwalkan kembali.
Kemudian terkait reses, Kata Paris, pelaksanaan reses dimajukan karena dengan adanya beberapa pertimbangan yang menjadi acuan.
"Reses yang rencananya tanggal 21 Juni kita majukan jadi tanggal 20 Juni dengan pertimbangan bahwa pada tanggal 30 Juni akhir dari pada reses yang kita lakukan itu kita jadwalkan laporan pertanggungjawaban APBD 2021 dari pihak eksekutif," tutupnya. (IP-03/JOHAN)