GOPENA.ID, KOTA GORONTALO - DPRD Kota Gorontalo bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) untuk Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan antara Wali Kota Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ditandai melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (28/7/2025) di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
“Adapun pada kesimpulannya tadi, kami menerima dan menyetujui rancangan perubahan APBD Kota Gorontalo tahun 2025,” kata Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa.
Komposisi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui meliputi pendapatan sebesar Rp1.105.879.281.905 dan belanja sejumlah Rp1.073.840.019.838, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp32.039.262.067. Sementara itu, penerimaan pembiayaan tercatat Rp12.236.108.190 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp44.275.370.257, dengan pembiayaan netto yang sama dengan surplus, yakni Rp32.039.262.067, serta tidak terdapat sisa lebih pembiayaan (Silpa) atau sebesar Rp0.
APBD Kota Gorontalo tahun anggaran 2025 berada pada posisi berimbang, dan untuk selanjutnya oleh Wali Kota ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2025,” jelasnya. (Ren)